MerahPutih Nasional - Akhirnya upaya yang dilakukan oleh LSM Jatam, Walhi dan Greenpeace serta warga Santan, Kalimantan Timur dalam menggagalkan pemindahan alur Sungai Santan yang dilakukan oleh PT Indominco Mandiri untuk kegiatan pertambangan batubara berhasil.
Setelah mendapat dukungan dari pemerintah daerah Kalimantan Timur, mereka juga mencoba untuk maju ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasilnya, KLHK pun menyetujui jika pemindahan aliran Sungai Santan untuk kegiatan tambang PT Indominco tidak dapat dilakukan.
"Rekan-rekan disini sudah audiensi dengan KLHK dan memperjelas bahwa pengalihan Sungai Santan itu dibatalkan dan dikeluarkan dari rencana peningkatan produksi PT Indominco. Itu yang tertuang dalam hasil notulensi yang kemudian disampaikan oleh teman-teman disini," ucap Andy Akbar perwakilan dari Walhi Kalimantan Timur di Sekretariat Jatam, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (12/2).
Namun, Andy melanjutkan, meskipun telah berhasil menggagalkan pengalihan aliran Sungai Santan, pihak Jatam, Walhi, Greenpeace dan warga Santan berjanji mengontrol jalannya keputusan tersebut.
"Berdasarkan rapat tim teknis amdal pusat ini tidak bisa dilaksanakan. Ini membuktikan bahwa keputusan ini harus dijalankan oleh PT Indominco agar Sungai Santan ini tidak tergerus karena eksploitasi sumber daya di sana," terangnya.
Sungai Santan dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk kehidupan sehari-hari. Alhasil jika aliran sungai itu dialihkah, maka banyak kerugian yang didapat oleh warga sekitar aliran Sungai Santan.
"Belum memindahkan aliran sungai saja sudah membuat rugi masyarakat seperti banjir, kekurangan air bersih hingga ancaman binatang buas seperti buaya karena eksploitasi oleh PT Indominco," ucap Nebo, perwakilan dari Jatam Kalimantan Timur. (Yni)
BACA JUGA:
- KLHK Berkomitmen Tingkatkan Kinerja dan Capai Nawacita
- PT BMH Bebas Kasus Kebakaran Hutan, KLHK Siapkan Strategi Baru
- KLHK Lindungi Lingkungan Kota Cirebon melalui Raperda