Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan

Pemusnahan barang bukti bawang selundupan dari Malaysia/ Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri memusnahkan barang bukti penyelundupan bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia. Pemusnahan berlangsung di Kalimantan Barat.

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20,9 ton, dengan rincian bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.

Nilai perputaran usaha dari 20,9 ton bawang impor ilegal itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Derry Agung Wijaya


Dalam acara pemusnahan tersebut, Kamis (21/5), Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Derry Agung Wijaya menjelaskan barang ilegal itu diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aksi itu dijalankan pelaku selama satu tahun lebih.

"Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap minggu," ucapnya.

Baca juga:

Berton-ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal Masuk Lewat Pontianak, Jaringan Pemasok Masih Diburu


Derry menegaskan Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat. “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang belum dibeberkan identitasnya itu dijerat Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Polri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi.(knu)

Baca juga:

Amran Tidak Bakal Beri Ampun Penyelundup Bawang dan Cabai Lewat Kalimantan Barat



#Bawang Merah #Penyelundupan #Kalimantan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Lundup Polri Selamatkan Uang Negara
Satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjukkan kinerja yang luar biasa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Lundup Polri Selamatkan Uang Negara
Indonesia
Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20,9 ton.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan
Indonesia
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri di Tanjung Priok, 2 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 760 kg merkuri di Tanjung Priok. Dalam penggeledahan itu, dua orang ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri di Tanjung Priok, 2 Orang Ditangkap
Indonesia
Geledah Gudang di Kapuk hingga Pluit, Bareskrim Sita Puluhan Ribu iPhone Ilegal Senilai Ratusan Miliar
Secara total ada 76.756 unit dengan total nilai Rp 235.089.800.000.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
Geledah Gudang di Kapuk hingga Pluit, Bareskrim Sita Puluhan Ribu iPhone Ilegal Senilai Ratusan Miliar
Indonesia
Berton-ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal Masuk Lewat Pontianak, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Praktik impor ilegal komoditas pangan dalam jumlah besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang masuk secara ilegal ke Indonesia berhasil dibongkar.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Berton-ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal Masuk Lewat Pontianak, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Indonesia
Amran Tidak Bakal Beri Ampun Penyelundup Bawang dan Cabai Lewat Kalimantan Barat
Aparat menyita bawang merah asal Thailand 2,1 ton, bawang putih asal China 9,1 ton, bawang bombai Belanda 7,9 ton, bawang bombai India 1,6 ton, serta cabai kering China 2,2 ton.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
Amran Tidak Bakal Beri Ampun Penyelundup Bawang dan Cabai Lewat Kalimantan Barat
Indonesia
Polri Bentuk Satuan Tugas Khusus Cegah dan Berantas Penyelundupan
Pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
Polri Bentuk Satuan Tugas Khusus Cegah dan Berantas Penyelundupan
Berita Foto
Pasokan Terganggu, Harga Bawang Merah Alami Kenaikan di Awal April 2026
Aktivitas pedagang memilah bawang merah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 11 April 2026
Pasokan Terganggu, Harga Bawang Merah Alami Kenaikan di Awal April 2026
Indonesia
Sindikat Internasional Penyelundupan Komodo dari NTT ke Thailand Terbongkar
Hasil pengembangan dari kasus pencurian Komodo yang terjadi pada 2025
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Sindikat Internasional Penyelundupan Komodo dari NTT ke Thailand Terbongkar
Indonesia
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 6,1 Ton
Truk tersebut lalu dibawa ke Markas Kodaeral III untuk pemeriksaan muatan. Petugas pun menemukan pasir timah yang dikemas dalam beberapa kardus.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 6,1 Ton
Bagikan