Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan

Pemusnahan barang bukti bawang selundupan dari Malaysia/ Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri memusnahkan barang bukti penyelundupan bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia. Pemusnahan berlangsung di Kalimantan Barat.

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20,9 ton, dengan rincian bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.

Nilai perputaran usaha dari 20,9 ton bawang impor ilegal itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Derry Agung Wijaya


Dalam acara pemusnahan tersebut, Kamis (21/5), Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Derry Agung Wijaya menjelaskan barang ilegal itu diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aksi itu dijalankan pelaku selama satu tahun lebih.

"Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap minggu," ucapnya.

Baca juga:

Berton-ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal Masuk Lewat Pontianak, Jaringan Pemasok Masih Diburu


Derry menegaskan Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat. “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang belum dibeberkan identitasnya itu dijerat Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Polri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi.(knu)

Baca juga:

Amran Tidak Bakal Beri Ampun Penyelundup Bawang dan Cabai Lewat Kalimantan Barat



#Bawang Merah #Penyelundupan #Kalimantan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Oknum ASN hingga Sejumlah Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui berbagai sumber informasi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Oknum ASN hingga Sejumlah Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Indonesia
Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Diedarkan Buat Tambang Ilegal
Pola penyelundupan sianida yang sebelumnya ditemukan di wilayah Gorontalo serta karakteristik penggunaannya dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Diedarkan Buat Tambang Ilegal
Indonesia
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing ke Sumatra-Kalimantan, Ini Daftar Lokasinya
BNPB merencanakan operasi water bombing karhutla pada 18 September 2026 di enam provinsi Sumatra dan Kalimantan. Simak daftar lokasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing ke Sumatra-Kalimantan, Ini Daftar Lokasinya
Indonesia
3 Helikopter Chinook Jepang Bantu Padamkan Karhutla RI, Target Operasi 12-19 September 2026
Tiga helikopter CH-47 Chinook tersebut akan digunakan untuk mendukung operasi pemadaman dari udara (water bombing).
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
3 Helikopter Chinook Jepang Bantu Padamkan Karhutla RI, Target Operasi 12-19 September 2026
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Sejauh ini ada 200 laporan polisi (LP) terkait dengan karhutla, delapan di antaranya merupakan LP yang melibatkan korporasi.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Indonesia
Karhutla Meluas, Ketua DPR Desak Pelaku Diburu dan Sanksi Dibuka ke Publik
Kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan warga sekaligus menghambat aktivitas pendidikan, transportasi, hingga kegiatan ekonomi.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Karhutla Meluas, Ketua DPR Desak Pelaku Diburu dan Sanksi Dibuka ke Publik
Indonesia
Kronologi Tragis Orangutan Sempurna Mati Akibat Kabut Asap, Sempat Kritis di Kebun Sawit
Orangutan Sempurna awalnya ditemukan dalam kondisi kritis di perkebunan kelapa sawit, Dusun Sempurna, Desa Kuala Satong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Kronologi Tragis Orangutan Sempurna Mati Akibat Kabut Asap, Sempat Kritis di Kebun Sawit
Indonesia
Habitat Satwa Ikut Terdampak Karhutla, DPR Dorong Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun
DPR menyoroti kecukupan anggaran KLH/BPLH untuk pengendalian karhutla. Tambahan Rp 1,34 triliun diusulkan untuk memperkuat pencegahan dan pemulihan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
Habitat Satwa Ikut Terdampak Karhutla, DPR Dorong Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun
ShowBiz
Asap Karhutla Masuk ke Kabin Pesawat, Sherina Munaf Ikut Padamkan Api di Kalteng
Sherina Munaf menyaksikan kabut asap karhutla dari atas pesawat menuju Palangka Raya. Ia kemudian turun langsung membantu pemadaman di Kalteng.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
Asap Karhutla Masuk ke Kabin Pesawat, Sherina Munaf Ikut Padamkan Api di Kalteng
Indonesia
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga pidana.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Bagikan