MerahPutih.com - Jaringan internasional penyelundupan komodo (Varanus komodoensis) dari Manggarai Timur menuju Thailand berhasil dibongkar. Dua tersangka, Ruslan dan Junaidin Yusuf, ditangkap di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka Ruslan ditangkap lebih dulu pada 29 Maret 2026 di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas. Sementara Junaidin Yusuf sempat melarikan diri selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 3 April 2026.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian Komodo yang terjadi pada 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, kepada awak media, Kamis (9/4).
Baca juga:
Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo Berujung Baku Tembak, 3 Pemburu Liar Ditangkap
Kerja Sama Lintas Polda
Iptu Zacky menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Menurut dia, peran Polres Manggarai Timur dan Polda NTT dalam kasus ini hanya membackup Polda Jawa Timur saat mengamankan dua tersangka.
"Kedua tersangka diduga menjadi bagian dari rantai distribusi dalam jaringan perdagangan ilegal satwa yang melibatkan lintas daerah hingga luar negeri," tuturnya, dilansir Antara.
Baca juga:
Ancaman Serius Satwa Endemik Indonesia
Polda NTT menegaskan perdagangan komodo sebagai satwa endemik Indonesia merupakan kejahatan serius karena mengancam kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa langka.
“Polda NTT berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberantas jaringan perdagangan satwa dilindungi hingga ke akar-akarnya,” tandas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. (*)