KLH: Tidak Hanya Merusak Ekosistem, Sampah Plastik Turut Merongrong Ekonomi
Selasa, 03 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Sampah plastik tidak hanya merusak ekonomi. Lebih besar lagi merongrong ekonomi Indonesia.
Hal ini seperti disampaikan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rasio Ridho Sani.
Menurutnya, ini tidak lepas dari biaya pengelolaan sampah, hingga kesehatan yang harus dikeluarkan.
"Sampah plastik juga berdampak pada ekonomi karena biaya pengelolaan sampah akan meningkat serta biaya kesehatan termasuk pemrosesan akhir di daerah yang berada di pesisir juga meningkat," katanya dalam Seminar Nasional Hari Lingkungan Hidup 2025, Senin (2/6).
Ia menekankan pentingnya menghentikan peningkatan timbulan sampah plastik karena dampaknya terhadap lingkungan dan perekonomian. Ini sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yaitu "Mengakhiri Sampah Plastik”.
Baca juga:
Aroma Tak Sedap Hantui RDF Rorotan, Proyek Pengolahan Sampah DKI Jakarta Berpotensi Mandek Lagi!
"Tidak hanya membahayakan kelestarian lingkungan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lain karena terdegradasi tidak sempurna menjadi mikroplastik, sampah plastik sekali pakai dapat menurunkan pendapatan destinasi wisata pantai dan laut," ujarnya.
Rasio juga menyoroti keberadaan sampah plastik dapat meningkatkan biaya operasional pelayaran dan penangkapan ikan serta menurunkan pendapatan nelayan akibat turunnya jumlah tangkapan ikan.
"Komitmen pemerintah sangat jelas di dalam RPJMN khususnya Perpres Nomor 12 Tahun 2025 di mana target tahun 2025 persentase sampah terkelola mencapai 51,21 persen dan target 2029 persentase sampah terkelola mencapai 100 persen," tuturnya.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 34,2 juta ton sampah yang dilaporkan dari 317 kabupaten/kota pada 2024, sebanyak 19,74 persen di antaranya adalah sampah plastik. Timbulan sampah plastik berada di peringkat kedua jenis sampah terbesar setelah sisa makanan dengan persentase 39,26 persen. (*)