Klarifikasi Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Bawa-Bawa Poster

Jumat, 26 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai menyediakan waktu khusus untuk mengklarifikasi pernyataannya soal presiden bolah kampanye dan memihak yang menurutnya telah diinterpretasikan macam-macam.

Berdasarkan rekaman video Sekretariat Presiden yang dikutip Jumat (26/1), orang nomor satu di pemerintahan itu berdalih saat itu di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1), hanya menjawab pertanyaan menteri boleh kampanye atau tidak.

Baca Juga:

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Masih dalam video yang sama, Jokowi menegaskan dirinya menjawab hanya menekankan bahwa dalam aturan Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jelas mengatur presiden boleh atau punya hak untuk berkampanye.

"Menyampaikan di pasal 229 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jadi jelas yang saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu, Jangan ditarik ke mana-mana," kata Jokowi, sambil memegang poster berisi materi Pasal 229 UU Pemilu dengan beberapa bagian yang ditandai khusus yang sudah disiapkan sebelumnya, dalam video itu.

Baca Juga:

Acungan 2 Jari dari Mobil Kepresidenan Disebut Gibran Hal Bisa

Tak hanya satu poster, Jokowi juga menyiapkan poster lain berisi Pasal 281 UU Pemilu tentang aturan cuti presiden jika ikut kampanye, yang juga sama telah ditandai khusus di bagian tertentu. Masih dari video Sekretariat Presiden, Kepala Negara lalu membacakan isi pasal 281 yang tertulis di dalam poster itu.

"Sudah jelas semuanya kok. Jadi jangan ditarik ke mana-mana, Jangan diinterprestasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan karena ditanya," tutur ayah cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam video berdurasi 1,53 menit itu. (*)

Baca Juga:

Setara Institute tak Masalah Jokowi Kampanye, Tapi Bukan Acung 2 Jari dari Mobil RI-1

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan