Setara Institute tak Masalah Jokowi Kampanye, Tapi Bukan Acung 2 Jari dari Mobil RI-1
President Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan di Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024). (ANTARA/Yusuf Nugroho/aww/rst)
MerahPutih.com - Undang Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memang memperbolehkan presiden dan menteri ikut berkampanye, tetapi asalkan harus resmi mengajukan cuti dan menanggalkan beragam fasilitas negara yang melekat.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menekankan aturan UU terkait kampanye pejabat negara itu terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak kepada Paslon tertentu, yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024.
“Masalahnya presiden menggunakan kendaraan dinas berplat nomor RI-1, dan mengacungkan dua jari dari dalam mobil. Jelas, ini menjadi masalah,” ujar Halili, dalam keterangan tertulis Rabu (24/1), mengomentari video terkait tangan kiri Jokowi yang mengacungkan dua jari dari kendaraan dinas Presiden saat berkunjung ke Salatiga, Jawa Tengah, pada Selasa (23/1).
Baca Juga:
Jokowi tidak Salah Presiden Boleh Kampanye, Cek Aturan Pasal UU-nya
Oleh karenanya, menurut Halili, pernyataan Jokowi itu tidak layak disampaikan seorang presiden yang masih berkuasa. Pasalnya, semua orang sudah tahu jika menteri dan pejabat negara boleh berkampanye dan tidak netral.
Lebih jauh, Halili melihat pernyataan Jokowi pagi tadi itu hanya upaya untuk menutup-nutupi kenyataan lapangan. Faktanya, lanjut dia, banyak kecurangan pemilu seperti penggunaan fasilitas negara, minimal mobil dinas. Kemudian, mobilisasi sumber daya negara seperti bantuan sosial (Bansos), serta kehadiran aparat Pemda dan pemerintah provinsi yang menyambut kedatangan presiden maupun menteri jika berkunjung ke daerah.
“Kenapa presiden mengatakan hal itu? Ini motifnya melegalisasi, menjustifikasi apa yang telah dilakukan beliau dan aparatur pemerintahan. Melegalkan secara politik, tapi UU pemilu membatasi agar tidak tidak menyalahgunakan kekuasaan,” imbuh aktivis prodemokrasi itu. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi