Setara Institute tak Masalah Jokowi Kampanye, Tapi Bukan Acung 2 Jari dari Mobil RI-1

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 25 Januari 2024
Setara Institute tak Masalah Jokowi Kampanye, Tapi Bukan Acung 2 Jari dari Mobil RI-1

President Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan di Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024). (ANTARA/Yusuf Nugroho/aww/rst)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memang memperbolehkan presiden dan menteri ikut berkampanye, tetapi asalkan harus resmi mengajukan cuti dan menanggalkan beragam fasilitas negara yang melekat.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menekankan aturan UU terkait kampanye pejabat negara itu terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak kepada Paslon tertentu, yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024.

“Masalahnya presiden menggunakan kendaraan dinas berplat nomor RI-1, dan mengacungkan dua jari dari dalam mobil. Jelas, ini menjadi masalah,” ujar Halili, dalam keterangan tertulis Rabu (24/1), mengomentari video terkait tangan kiri Jokowi yang mengacungkan dua jari dari kendaraan dinas Presiden saat berkunjung ke Salatiga, Jawa Tengah, pada Selasa (23/1).

Baca Juga:

Jokowi tidak Salah Presiden Boleh Kampanye, Cek Aturan Pasal UU-nya

Oleh karenanya, menurut Halili, pernyataan Jokowi itu tidak layak disampaikan seorang presiden yang masih berkuasa. Pasalnya, semua orang sudah tahu jika menteri dan pejabat negara boleh berkampanye dan tidak netral.

Lebih jauh, Halili melihat pernyataan Jokowi pagi tadi itu hanya upaya untuk menutup-nutupi kenyataan lapangan. Faktanya, lanjut dia, banyak kecurangan pemilu seperti penggunaan fasilitas negara, minimal mobil dinas. Kemudian, mobilisasi sumber daya negara seperti bantuan sosial (Bansos), serta kehadiran aparat Pemda dan pemerintah provinsi yang menyambut kedatangan presiden maupun menteri jika berkunjung ke daerah.

“Kenapa presiden mengatakan hal itu? Ini motifnya melegalisasi, menjustifikasi apa yang telah dilakukan beliau dan aparatur pemerintahan. Melegalkan secara politik, tapi UU pemilu membatasi agar tidak tidak menyalahgunakan kekuasaan,” imbuh aktivis prodemokrasi itu. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

#Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Dito Ariotedjo ikut mendampingi Jokowi bertemu PM Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud membahas lobi penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Indonesia
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Dua tersangka kasus ijazah palsu menemui Jokowi di Solo, Kamis (8/1) sore. Lokasi kediamannya pun langsung disterilkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Tim kuasa hukum tergugat hanya mengajukan satu alat bukti berupa salinan hasil pemindaian laporan polisi yang menyatakan ijazah sedang disita.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Indonesia
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Susilo Bambayng Yudhoyono (SBY) dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Partai Demokrat pun menegaskan, bahwa hal itu merupakan fitnah.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Berita
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Jokowi menegaskan memaafkan para tersangka merupakan urusan pribadi, sedangkan masalah hukum tetap jalan.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Bagikan