KKP Amankan Pelaku Sport Fishing Ilegal Asal Malaysia di Perairan Sebatik

Jumat, 28 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sejumlah Warga Negara Malaysia yang melakukan aktivitas sport fishing secara ilegal di perairan laut Sebatik pada Rabu (26/5)

“Ini praktik sport fishing ilegal yang dilakukan di perairan kita. Para pelaku menggunakan alat tangkap pancing joran,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/5).

Baca Juga

Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Kepala KKP Pratama Bantaeng

Antam menjelaskan bahwa para pelaku yang berjumlah 9 orang menggunakan speed boat dengan nomor TW 6545/6R yang diduga berasal dari Tawau (Malaysia).

Setelah terdeteksi oleh patroli Rigid Inflatable Boat (RIB) Stasiun PSDKP Tarakan, para pelaku mencoba untuk kabur dengan memacu kecepatan tinggi, namun berhasil dilumpuhkan pada posisi koordinat 03?57,231' LU - 118?10,569' BT.

“Ada delapan WNA Malaysia dan satu orang berpaspor Indonesia,” katanya.

Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan pelaku sport fishing ilegal di perairan laut Sebatik.
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan pelaku sport fishing ilegal di perairan laut Sebatik. Foto: KKP

Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa seluruh pelaku telah diserahkan (ad hoc) ke Satwas SDKP Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap para pelaku," sambung Antam.

Penangkapan kapal ilegal dari Tawau Malaysia ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.

Sebelumnya, KKP telah menangkap 92 kapal yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam).

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun. (*)

Baca Juga

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Ilegal Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan