Kivlan Zen Tak Berniat Makar, Pengacara: Hanya Protes
Selasa, 28 Mei 2019 -
Merahputih.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.
Rencananya, Kivlan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu 29 Mei, besok.
BACA JUGA: Seusai Diperiksa Polisi, Permadi Akui Kivlan Zen Ajak Kepung KPU dan Bawaslu
"Rabu saya dampingi pemeriksaan pak KZ (Kivlan Zein)," kata pengacara Kivlan, Djudju Purwantoro, Selasa (28/5).
Penetapan tersangka Kivlan Zein sendiri diketahui setelah beredarnya surat panggilan pemeriksaan Kivlan dari Bareskrim Polri ter tanggal 21 Mei 2019 lalu. Dalam surat itu, tertulis bahwa Kivlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
"Tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan dalam pemilu," kata Pitra.
BACA JUGA: Dicecar 51 Pertanyaan, Kivlan Zen Sebut People Power Sesuai Aturan UU
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (Knu)