Dicecar 51 Pertanyaan, Kivlan Zen Sebut People Power Sesuai Aturan UU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 17 Mei 2019
Dicecar 51 Pertanyaan, Kivlan Zen Sebut People Power Sesuai Aturan UU

Kivlan Zen saat menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Bareskrim terkait kasus dugaan makar dan penyebaran hoaks di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat diperiksa jadi saksi kasus dugaan upaya makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Kivlan mengaku pertanyaan yang diajukan hampir semuanya seputar video viral soal pernyataan 'people power' Eggi Sudjana. Dia mengaku sudah menjawab semua pertanyaan yang diajukan.

"Pertanyaan sekitar apa yang dilaporkan soal yang viral itu, persis," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5).

BACA JUGA: Pengakuan Kivlan Zen Saat Jadi Saksi Dalam Kasus Eggi Sudjana

Dia menyerahkan proses hukum kasus selanjutnya pada penyidik. Kivlan juga menyebut menyerahkan proses pemilu 2019 pada pihak terkait.

"Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya. Yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama, saya sampaikan mari kita sesuaikan diri dengan Undang-Undang dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku," terang Kivlan.

Ia mengklaim, selama ini tak pernah melanggar hukum. Termasuk soal people power. "Saya juga ikuti semua proses dan juga yang lainnya saya harap juga begitu, proses pemilu sesuai UU berlaku jalan, saya harap juga sama begitu. Saya ikuti proses, saya melalui Bawaslu," katanya lagi.

Kivlan Zen (berbaju batik). (MP/Asropih)

Eggi mulai ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Dia masuk rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Knu)

#Kivlan Zen #Makar #Eggi Sudjana
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Pemahaman di level pemerintah belum sinkron dan belum ada persepsi yang sama terkait menyikapi fenomena One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Indonesia
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Jolly Roger dalam One Piece melambangkan kekuatan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Bagikan