KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Rabu, 14 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan salinan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Penegaskan itu tertuang dalam keputusan Majelis Komisioner KPI yang mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Amar putusan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 itu juga mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden.
Baca juga:
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," kata Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro, dalam amar putusan dikutip Rabu (14/1).
KPU Diberi Tenggat Waktu 14 Hari
Majelis KPI dalam putusannya juga mewajibkan KPU RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.
KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga:
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Jika tidak ada upaya banding atau masa banding berakhir tanpa perlawanan, putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dapat dieksekusi melalui pengadilan.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tandas Handoko. (*)