Kini Calon Pelancong ke Luar Negeri Bisa Mengajukan Visa Secara Online

Jumat, 05 Juli 2019 - Ananda Dimas Prasetya

BEPERGIAN ke luar negeri pastinya membutuhkan persiapan yang matang. Tidak boleh ada barang-barang yang tertinggal apalagi dokumen-dokumen penting yang digunakan sebagai syarat masuk ke dalam sebuah negara.

Beberapa negara memang sudah membebaskan visa bagi turis asing, tetapi sebagian besar belum. Meskipun begitu, kini membuat visa bisa secara online lho. Apa saja ya yang harus disiapkan dan diperhatikan dalam pembuatan e-visa?

1. Siapkan Paspor

Kini Calon Pelancong Bisa Mengajukan Visa Secara Online
Pastikan paspormu masih berlaku (Foto: Pixabay/Jack Mac34)

Pastikan paspormu belum lewat masa berlaku karena nomornya akan dilacak oleh negara yang ingin kamu tuju secara online.

Ketika mengisi formulir pengajuan e-visa di website resmi kedutaan negara yang ingin kamu tuju nanti, kamu harus memasukan nomor paspor aslimu.

2. Siapkan Pas Foto

Kini Calon Pelancong Bisa Mengajukan Visa Secara Online
Siapkan pas foto (Foto: Pixabay/Hans)

Pada website e-visa negara yang kamu tuju, cek berapa ukuran foto yang harus kamu jadikan acuan untuk membuat pas foto. Biasanya tiap negara meminta ukuran serta warna latar foto yang berbeda.

3. Isi Formulir E-Visa

Kini Calon Pelancong Bisa Mengajukan Visa Secara Online
Isi formulir visa secara online (Foto: Pixabay/Fancy Crave 1)

Cari website kedutaan resmi negara yang ingin kamu tuju kemudian isi formulir yang disediakan. Biasanya untuk pengajuan e-visa terdapat beberapa formulir yang terdiri dari tipe paspor, tipe visa yang diinginkan, estimasi keberangkatan, data pribadi, pekerjaan atau sekolah, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Tahap akhir pengisian formulir adalah scanning pas foto dan paspor.

Baca juga:

Ini Bedanya Membuat Visa Jepang dan Korea Selatan

10 Negara Amerika Bebas Visa bagi Turis Indonesia

4. Cetak E-Visa

Kini Calon Pelancong Bisa Mengajukan Visa Secara Online
Cetak e-visa (Foto: Pixabay/Andrys)

Setelah mengirim formulir yang sudah terisi, surat keterangan visa tersebut harus dicetak dan dibawa saat kamu berangkat nanti. Jangan lupa untuk fotokopi paspor dan surat keterangan e-visa tersebut minimal lima rangkap untuk berjaga-jaga.

5. Serahkan Salinan Paspor dan Surat Keterangan E-Visa

Kini Calon Pelancong Bisa Mengajukan Visa Secara Online
Serahkan salinan e-visa (Foto: Pixabay/Jeeshoots-com)

Kamu harus menyerahkan salinan paspor beserta surat keterangan e-visa kepada petugas imigrasi bandara di negara yang kamu tuju.

Setelah itu paspor kalian akan dicap sebagai tanda bahwa kamu sudah mendapatkan izin untuk masuk negara tersebut.

Perhatikan batas izin waktu kamu liburan di sebuah negara karena tiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda. Ada yang e-visanya berlaku 30 hari ada juga yang berlaku hingga 90 hari. (mar)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan