Ini Bedanya Membuat Visa Jepang dan Korea Selatan
Setiap negara memiliki aturan berkas masing-masing dalam membuat visa (Foto: pixabay/jaydeep)
BAGI kamu yang suka melancong ke luar negeri pasti enggak asing lagi dengan visa. Tanpa adanya visa percuma jika kamu punya banyak rencana atau uang. Kamu tidak akan bisa mengunjungi negara tujuan.
Membuat visa kadang susah kadang gampang. Tergantung negara mana yang mau kamu kunjungi. Setiap negara punya peraturan masing-masing. Berkas membuat visa bisa berbeda-beda.
Mudahnya kamu hanya perlu pergi ke kantor kedutaan besar negara tujuan untuk membuat visa. Kali ini merahputih.com memberikan petunjuk bagi kamu yang ingin pergi ke Jepang atau Korea Selatan. Negeri Sakura dan Negara Ginseng memiliki aturan beda dalam pembuatan visa.
Seperti misalnya Korea Selatan yang memerlukan surat keterangan kerja ataupun SIUP perusahaan. Namun Jepang tidak memerlukan berkas itu. Agar lebih jelas, berikut selengkapnya mengenai berkas yang harus kamu siapkan untuk mengunjungi kedua negara itu.
Jepang
Jepang menjadi salah satu destinasi Asia yang paling banyak diminati. Sejak 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa tidak lagi dilakukan di Kedutaan besar Jepang. Proses itu dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC)yang berlokasi di Lotte Shopping Avenue, Jakarta Selatan lantai 4. Letak pastinya disamping XXI.
Berikut persyaratan lengkapnya:
- Paspor
- Formulir permohonan visa dan pas foto terbaru ukuran 4,5 x 4,5 cm tanpa latar.
- Foto kopi KTP atau Surat Keterangan domisili
- Fotokopi kartu mahasiwa/pelajar/keterangan belajar (bagi pelajar)
- Bukti pemesanan tiket
- Jadwal perjalanan aktivitas keluar masuk Jepang
- Fotokopi dokumen hubungan keluarga jika pemohon lebih dari satu orang. (Kartu keluarga, akta lahir, KTP)
- Dokumen terkait biaya perjalanan, seperti fotokopi bukti keuagan yaitu rekening koran atau buku tabungan tiga bulan terakhir.
Keseluruhan dokumen di atas harus disusun secara berurutan. Perlu diingat juga ya semua dokumen itu jangan kamu steples. Cukup menggunakan klip kertas.
Namun, bagi pemohon dengan kondisi tertentu tidak perlu mencantumkan bukti keuangan. Termasuk anggoata keluarga pemohon. Namun mungkin saja dokumen tambahan tetap akan diminta untuk membuktikan kondisi tersebut.
Berikut pemohohon yang tidak perlu melampirkan dokumen bukti keuangan:
- Karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
- Karyawan BUMN
- Karyawan perusahaan yang menjalin kerjasama dengan perusahaan di Jepang.
- Karyawan perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, seperti anak perusahaan Jepang atau cabang perusahaan Jepang.
- Karyawan instansi pemerintah.
- Budayawan/seniman yang diakui dunia, atlet yang sudah diakui, dekan, profesor, asisten profesor dari universitas, pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
Untuk lebih mudahnya kamu bisa mengunjungi situs Kedutaan Besar Jepang atau bisa langsung mengunjungi situs JVAC.
Korea Selatan
Pecinta K-Pop tidak akan pernah melewatkan kesempatan melancong ke Korsel. Mungkin berbagai rintangan akan rela dilewati. Namun jangan cuma cinta K-Pop saja ya. Kamu harus punya visa dulu. Membuat visa Korea Selatan kamu bisa langsung pergi ke Kedubes Korea Selatan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav 57.
Dokumen untuk membuat visa ke Korea Selatan berikut ini
- Formulir aplikasi visa dilampirkan dengan foto terbaru berlatar putih dengan ukuran 4 x 6
- Paspor asli, Jika kamu pernah ke Amerika atau ke negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), lampirkan pula fotokopi visa negara tersebut. Di luar negara OECD kamu tidak perlu memfotokopi visa negara tersebut.
- Surat keteranga kerja atau pelajar. Kamu harus membuatnya dengan bahasa Inggris. Untuk wiraswasta jangan lupa lampirkan fotokopi SIUP.
- Dokumen keuangan seperti rekening koran, SPT, slip gaji, surat referensi bank. Jika kamu gak punya SPT harus melampirkan surat penjelasan. Bagi kamu yang mahasiswa rekening koran wajib kamu lampirkan. Ibu rumah tangga yang tidak bekerja dan tidak punya rekening koran juga wajib melampirkan rekening koran suami/isteri.
- Fotokopi kartu keluarga
- Jika kamu diundang ke negara itu oleh perusahaan atau pribadi kamu perlu melampirkan dokumen tambahan. Di antarnya bisa surat undangan, fotokopi SIUP perusahaan pengunang, surat jaminan, atau fotokopi identitas pengundang.
- Untuk tujuan belajar lampirkan Certificate of Admission
- Kamu yang punya keperluan lebih dari 90 hari harus melampirkan Certificate of Health dan rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Kedubes Korea.
Semua dokumen di atas juga harus disusun rapi. Bedanya dengan Jepang, kamu harus merapikan dokumen tersebut dengan cara disteples. Agar lebih jelas kamu bisa langsung mengunjungi situs resmi Kedutaan Besar Korea Selatan.
Itulah perbedaan dokumen yang harus disapkan dalam membuat Visa ke Jepang dan Korea Selatan. Sahabat Merah Putih mau ke mana dulu nih? (ikh)
Bagikan
Berita Terkait
ONE OR EIGHT Rilis 'GATHER Limited Edition', Merchandise Spesial Sambut Mini Album Baru
Pemerintah Jepang Ingatkan Kemungkinan Gempa Besar dalam 1 Pekan Mendatang
14 Gempa Susulan Hantam Prefektur Aomori Jepang, Peringatan Tsunami Sudah Dicabut
Gempa Magnitude 7,6 Guncang Wilayah Timur Laut Jepang, 7 Orang Terluka dan 90 Ribu Penduduk Dievakuasi
China Kerahkan 100 Kapal AL Imbas Pernyataan Kontroversial PM Jepang
Album Baru Awich 'Okinawan Wuman' Usung Misi Persatuan Hip-Hop Global
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
Jepang Bakal Naikkan Biaya Visa, Bisa Capai Rp 4,2 Juta Bagi Penduduk Asing
CHAMELEON LIME WHOOPIEPIE Rilis 'Whoop It Up' Deluxe: 22 Lagu, 'PUNKS', dan Nostalgia Tamagotchi
Selain di Indonesia, Cloudflare Tengah Bermasalah Dengan Jepang