Kini Calon Pelancong ke Luar Negeri Bisa Mengajukan Visa Secara Online


Mengajukan visa secara online (Foto: Pixabay/Stock Snap)
BEPERGIAN ke luar negeri pastinya membutuhkan persiapan yang matang. Tidak boleh ada barang-barang yang tertinggal apalagi dokumen-dokumen penting yang digunakan sebagai syarat masuk ke dalam sebuah negara.
Beberapa negara memang sudah membebaskan visa bagi turis asing, tetapi sebagian besar belum. Meskipun begitu, kini membuat visa bisa secara online lho. Apa saja ya yang harus disiapkan dan diperhatikan dalam pembuatan e-visa?
1. Siapkan Paspor

Pastikan paspormu belum lewat masa berlaku karena nomornya akan dilacak oleh negara yang ingin kamu tuju secara online.
Ketika mengisi formulir pengajuan e-visa di website resmi kedutaan negara yang ingin kamu tuju nanti, kamu harus memasukan nomor paspor aslimu.
2. Siapkan Pas Foto

Pada website e-visa negara yang kamu tuju, cek berapa ukuran foto yang harus kamu jadikan acuan untuk membuat pas foto. Biasanya tiap negara meminta ukuran serta warna latar foto yang berbeda.
3. Isi Formulir E-Visa

Cari website kedutaan resmi negara yang ingin kamu tuju kemudian isi formulir yang disediakan. Biasanya untuk pengajuan e-visa terdapat beberapa formulir yang terdiri dari tipe paspor, tipe visa yang diinginkan, estimasi keberangkatan, data pribadi, pekerjaan atau sekolah, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Tahap akhir pengisian formulir adalah scanning pas foto dan paspor.
Baca juga:
Ini Bedanya Membuat Visa Jepang dan Korea Selatan
10 Negara Amerika Bebas Visa bagi Turis Indonesia
4. Cetak E-Visa

Setelah mengirim formulir yang sudah terisi, surat keterangan visa tersebut harus dicetak dan dibawa saat kamu berangkat nanti. Jangan lupa untuk fotokopi paspor dan surat keterangan e-visa tersebut minimal lima rangkap untuk berjaga-jaga.
5. Serahkan Salinan Paspor dan Surat Keterangan E-Visa

Kamu harus menyerahkan salinan paspor beserta surat keterangan e-visa kepada petugas imigrasi bandara di negara yang kamu tuju.
Setelah itu paspor kalian akan dicap sebagai tanda bahwa kamu sudah mendapatkan izin untuk masuk negara tersebut.
Perhatikan batas izin waktu kamu liburan di sebuah negara karena tiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda. Ada yang e-visanya berlaku 30 hari ada juga yang berlaku hingga 90 hari. (mar)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Taiwan Bidik Pasar Wisatawan Indonesia, Khususnya Kalangan Generasi Muda

Menemukan Ketenangan dan Cita Rasa Bali di Element by Westin Ubud, Momen Sederhana Jadi Istimewa

Tanggal Merah September 2025: Ada Libur Nasional dan Long Weekend 3 Hari!

Liburan Bersama Anak di Kolam Renang: Seru, Sehat, dan Penuh Manfaat

Apa Itu Visa Cascade yang Bikin Orang Indonesia Bisa Bebas ke Eropa Berulang Kali hingga Syarat Mendapatkannya

Penumpang Kereta Jarak Jauh saat Libur Sekolah Melonjak, Manfaatkan Diskon 30 Persen

Liburan Seru Belajar Main Gim Kartu Koleksi di Pokemon TCG Academia School Holiday Season Bintaro Jaya Xchange Mall

Libur Tahun Baru Islam, Ratusan Ribu Kendaraan Tumpah Ruah Tinggalkan Jabodetabek

Libur Panjang Tahun Baru Islam 2025, Bali hingga Singapura Jadi Tujuan Favorit

12 Destinasi di Jakarta Pilihan Kemenparekraf untuk Libur Sekolah Juni-Juli 2025, Anak Auto Cerdas dan Happy!
