MerahPutih.com - Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) menangguhkan pemrosesan permohonan visa imigran dari seluruh dunia dengan alas an karena menyelenggarakan pelatihan tambahan bagi para petugas konsuler.
Menurut laporan Financial Times, inisiatif pelatihan staf konsuler itu untuk mengajarkan para petugas dalam mengevaluasi setiap pemohon visa secara menyeluruh dan konsisten.
Deplu AS belum menyampaikan kapan tahap wawancara bagi para pemohon visa akan kembali dilanjutkan. Penangguhan pemrosesan visa imigran tersebut dilakukan setelah seorang hakim federal pada pekan lalu membatalkan kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang penerimaan permohonan dari imigran asal 75 negara.
Di sisi lain, Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat telah mengusulkan suatu kenaikan biaya pengajuan visa kerja H-1B menjadi lebih dari USD 103.000 dolar AS menjadi Rp 1,82 miliar.
Baca juga:
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Dalam dokumen yang didapatkan RIA Novosti, tercantum pula dalam dokumen yang belum rilis itu bahwa biaya ratusan ribu dolar AS itu "akan dikenakan sebagai tambahan dari semua biaya atau pembayaran lain yang berlaku". Dokumen itu menyatakan biaya tersebut adalah untuk menanggung sebagian dari biaya terkait pemrosesan visa.
Diketahui, H-1B adalah jenis visa yang memungkinkan pemberi kerja di AS untuk merekrut warga negara asing yang hendak bekerja pada profesi dengan keahlian khusus yang disyaratkan memiliki "kecakapan dan kemampuan luar biasa" oleh Dinas Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS).
Sementara pada Juni lalu, seorang hakim federal AS menetapkan bahwa keputusan Presiden Donald Trump menetapkan biaya 100.000 dolar AS merupakan bentuk pemungutan pajak yang tidak sah.
Kemudian pada Juli, Wakil Presiden JD Vance menyebut Departemen Perburuhan AS tengah menyelidiki puluhan kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan program visa kerja H-1B serta telah menerbitkan sejumlah surat pemanggilan paksa (subpoena). penyalahgunaan visa kerja H-1B menekan upah pekerja asli AS dan pelaku penyalahgunaan visa tersebut akan dilarang masuk AS.