KH Ma'ruf Amin Masih Menjabat Ketua MUI

Rabu, 19 September 2018 - Fadhli

MerahPutih.com- Calon Wakil Presiden Kiai Ma'ruf Amin belum memastikan diri mundur dari posisi Ketua MUI setelah dirinya dipilih mendampingi Petahana Joko Widodo di Pilpres 2019 mendatang.

Hal itu diakui Ma'ruf Amin kepada awak media, Selasa (18/9). Kiai Ma'ruf menjelaskan, sesuai AD/ART internal MUI, dirinya masih boleh menjabat hingga resmi menjabat posisi politik tertentu.

"Ya berdasarkan anggaran dasar, yang tidak boleh itu menjabat antara ketum MUI dan pejabat eksekutif atau legislatif atau pimpinan parpol," terang dia.

Artinya, ketika dirinya dipilih menjadi cawapres tidak harus mundur, karena belum resmi terpilih dan ditetapkan sebagai wapres.

"Kalau dimaknai bahwa tidak boleh merangkap, ketika saya diangkat menjadi wapres. Kalau sudah diangkat, saya harus mundur, kalau sekarang tidak harus mundur. Karena tidak harus mundur ya dijalani saja sampai nanti penetapan," imbuhnya.

Bakal calon presiden Joko Widodo dan bakal calon wakil presiden Ma'ruf Amin. ANT/Hafidz Mubarak.

Terkait kabar dirinya bersedia nonaktif dari posisi tersebut, pria yang juga menjabat Rais Amm PBNU itu mengakui cuma sebatas wacana. "Itu baru wacana," pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan, Kiai Ma'ruf Amin bersedia mundur dari posisi ketua MUI setelah maju sebagai cawapres Jokowi di Pilpes 2019.

"Kiai Ma'ruf telah berketetapan untuk tidak aktif di MUI sejak ditetapkan sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid melalui keterangan persnya, Rabu (29/8).

Dan, untuk memastikan roda organisasi terus berjalan, maka jabatan Ketua MUI akan diserahkan kepada Wakil Ketua Umum, yaitu Yunahar Ilyas dan dirinya sendiri. "Jadi roda organisasi tetap berjalan seperti biasa meski Ketum menyatakan mundur," kata Zainut Tauhid. (*)

Baca Berita Menarik Lainnya: Ma'ruf Amin Lengser dari MUI, Tugas Ketum Kini Dibagi 2 Wakil

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan