Kewajiban Penggunaan Rupiah Matikan Usaha Hulu Sektor Pertambangan

Senin, 29 Juni 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Bisnis-Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta Pemerintah meninjau ulang peraturan mengenai kewajiban penggunaan rupiah terhadap ekspor-impor khususnya bagi sektor hulu pertambangan.

Direktur Eksekutif APBI Supriyatna Suhala menilai peraturan tersebut akan mematikan usaha hulu sektor pertambangan di Indonesia. "Kita minta pengecualian untuk mohon ditinjau kembali," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/6). Supriyatna menjelaskan 80 persen anggota APBI melakukan transaksi dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Seperti diketahui, Bank Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 berencana mewajibkan penggunaan rupiah dalam kegiatan transaksi ekspor-impor mulai tanggal 1 Juli 2015 mendatang. (Rfd)

Baca Juga: 

SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang

Bank Indonesia Pertahankan BI Rate 7,5%

Rupiah Sulit Menguat Tanpa Reformasi Struktural

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan