Kewajiban Penggunaan Rupiah Matikan Usaha Hulu Sektor Pertambangan
Petugas sedang menghitung pecahan uang dolar Amerika di Jakarta, Jumat (5/6). (Foto Antara/Puspa Perwitasari)
MerahPutih, Bisnis-Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta Pemerintah meninjau ulang peraturan mengenai kewajiban penggunaan rupiah terhadap ekspor-impor khususnya bagi sektor hulu pertambangan.
Direktur Eksekutif APBI Supriyatna Suhala menilai peraturan tersebut akan mematikan usaha hulu sektor pertambangan di Indonesia. "Kita minta pengecualian untuk mohon ditinjau kembali," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/6). Supriyatna menjelaskan 80 persen anggota APBI melakukan transaksi dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Bank Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 berencana mewajibkan penggunaan rupiah dalam kegiatan transaksi ekspor-impor mulai tanggal 1 Juli 2015 mendatang. (Rfd)
Baca Juga:
SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang
Bank Indonesia Pertahankan BI Rate 7,5%
Rupiah Sulit Menguat Tanpa Reformasi Struktural
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
Istana Tegaskan Waktu Pemberlakuan Redenominasi Rupiah Masih Jauh
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Inflasi Diklaim Terkendali, Rupiah Menguat
Pemerintah AS Bakal Shutdown, Rupiah Diproyeksi Menguat
Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik
Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut, Masalah Fiskal dan Politik Jadi Pemicu
Pasar Melemah dan Rupiah Bisa Capai Rp 16.500 Per Dolar AS, Airlangga Minta Investor Tetap Tenang
Langkah BI Stabilkan Rupiah di Tengah Ketegangan Aksi Demo
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui