Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta Laporkan Ketua MPR Terkait Pidato di Munajat 212

Selasa, 26 Februari 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan ke Bawaslu terkait pidatonya dalam acara Munajat 212 di Monas, Kamis (21/2) lalu.

Politisi PDI Perjuangan itu pada Selasa (26/2) mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta untuk melaporkan pidato Ketua MPR yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran kampanye.

TKD Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta menilai pidato Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum PAN itu berisikan pengerahan massa dan menggiring opini jamaah Munajat 212 untuk memilih pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

"Ada seorang pejabat tinggi negara ini, belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres," ujar Prasetyo di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Selasa (26/2).

Ketua MPR Zulkifli Hasan
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu DKI. (MP/Ponco Sulaksono)

Prasetyo yang juga sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta itu menegaskan bahwa pejabat tersebut telah melanggar pasal 283 dan 547 Undang-Undang Pemilu 2017.

"Pejabat negara ini adalah mengerti permasalahan-permasalahan yang dia tuangkan dalam aturan-aturan KPU," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan dari tim kampanye daerah Jokowi-Amin berupa barang bukti pemberitaan media dan video.

Nantinya pihaknya bersama Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) akan melakukan investigasi tahap awal kurang lebih 14 hari setelah laporan itu diterima.

"Kajian awal itu menentukan apakah laporan ini terpenuhi syarat materil dan formil nah kalo sudah terpenuhi syaratnya maka bawaslu lakukan tindak lanjut atas laporan itu paling lama 14 hari setelah di terima," tutupnya.(Asp)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Para Habaib dan Ulama Pasuruan Jawab Tudingan Prabowo Dekat dengan Kaum Radikal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan