Ketua Relawan Jokowi Resmi Dipenjara karena Kasus Dugaan SARA

Rabu, 27 Januari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Bareskrim Polri resmi menahan Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan.

Ia dipenjara usai ditetapkan tersangka kasus dugaan SARA terhadap komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Ya benar (ditahan)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu (27/1).

Baca Juga:

Kasus Rasisme, Eks Pentolan Relawan Jokowi Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Penahanan Ambroncius dilakukan mulai Rabu (27/1) hari ini usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri sehari sebelumnya.

"Penahanan di rutan Bareskrim," ucapnya.

Director of the National Police's Cybercrime Investigation Division, Brig.Gen. Slamet Uliandi. (ANTARA/ HO-Polri)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. (ANTARA/ HO-Polri)

Polisi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada 26 Januari 2021 malam.

Ia pun langsung dijemput dan dibawa oleh penyidik ke gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:

Unggah Konten SARA, Relawan Jokowi Minta Diselesaikan Secara Pribadi

Dalam perkara ini, Ambroncius mengunggah gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang beredar.

Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta pasal 156 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Diminta Tertibkan Relawannya, PKS: Teriak Pancasila Tapi Masih Rasis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan