Ketua Relawan Jokowi Resmi Dipenjara karena Kasus Dugaan SARA
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri resmi menahan Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan.
Ia dipenjara usai ditetapkan tersangka kasus dugaan SARA terhadap komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Ya benar (ditahan)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu (27/1).
Baca Juga:
Kasus Rasisme, Eks Pentolan Relawan Jokowi Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Penahanan Ambroncius dilakukan mulai Rabu (27/1) hari ini usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri sehari sebelumnya.
"Penahanan di rutan Bareskrim," ucapnya.
Polisi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada 26 Januari 2021 malam.
Ia pun langsung dijemput dan dibawa oleh penyidik ke gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Unggah Konten SARA, Relawan Jokowi Minta Diselesaikan Secara Pribadi
Dalam perkara ini, Ambroncius mengunggah gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang beredar.
Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta pasal 156 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Diminta Tertibkan Relawannya, PKS: Teriak Pancasila Tapi Masih Rasis
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra