Ketua KSPI: 40 Persen Perusahaan Larang Buruh Berserikat
Rabu, 06 Mei 2015 -
MerahPutih Nasional - Meski hak untuk mendirikan serikat buruh sudah dijamin Undang-Undang Dasar(UUD) 1945 dan UU Tahun 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, masih ada saja perusahaan yang melarang buruhnya berserikat.
"Di kita ada 30-40 persen perusahaan yang anti union," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Merahputih.com di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Rabu (6/5).
Menurut Iqbal, dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 perusahaan yang melarang pekerjanya berserikat dapat diajukan ke kepolisian. Ancamannya, kata dia, satu tahun penjara. "Harusnya ada hukuman satu tahun penjara," katanya.
Iqbal menjelaskan, salah satu perusahaan yang melarang mendirikan serikat buruh di semua vendor perusahaan ialah Samsung. Jika ketahuan, maka perusahaan tidak segan-segan memecat karyawannya.
Salah satu korbannya adalah vendor Samsung Joko Santoso yang juga aktif di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Ia baru ingin merintis serikat buruh di perusahaanya, namun keburu ketahuan dan hadiahnya berupa pemecatan.
"Kita sudah ajukan (Samsung, red), tapi diberangus ketika melaporkan ke kepolisian, buruh dipecat," kata dia.
Semua ini, imbuh Iqbal, karena penegakan hukum sangat lemah. "Law enforcement lemah," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
5 Kisah Mengharukan Aktivis Buruh Sebastian Manuputty
Jomblo, Para Buruh Wanita Minta Pengurangan Jam Kerja
Aksi Aliansi Jurnalis Independen Surabaya di Hari Buruh Sedunia