Ketua KPK Minta Majelis Hakim yang Tangani Perkara Gazalba Saleh Diganti

Rabu, 26 Juni 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara Gazalba Saleh diganti. Menurut Nawawi, hal itu penting untuk menghindari konflik kepentingan atau terjebak pada putusan sela yang membebaskan hakim agung nonaktif itu.

“Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah,” kata Nawawi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menjelaskan, berdasarkan KUHAP hakim yang memiliki kepentingan dengan perkara yang ditanganinya harus mengundurkan diri dari penanganan perkara dimaksud.

"Sejauh ini kami mencatat bahwa ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan dengan pertimbangan yang terdahulu tersebut," ujarnya.

Baca juga:

KPK Apresiasi Putusan Perkara Gazalba Saleh

"Jadi biar mereka lebih plong, lebih free. Mungkin diserahkan saja kepada majelis hakim lain yang belum terbebani dengan produk keputusan terdahulu," sambung Nawawi.

Diketahui majelis hakim yang mengabulkan putusan sela Gazalba Saleh diketuai oleh Fahzal Hendri. Anggotanya adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Ketiga hakim tersebut menerima eksepsi hakim agung nonakrif Gazalba Saleh dan membebaskannya lewat putusan sela.

Fahzal Cs. menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah karena tak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut.

PT DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan penanganan perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan