Ketua KPK Minta Majelis Hakim yang Tangani Perkara Gazalba Saleh Diganti
Nawawi Pomolango. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara Gazalba Saleh diganti. Menurut Nawawi, hal itu penting untuk menghindari konflik kepentingan atau terjebak pada putusan sela yang membebaskan hakim agung nonaktif itu.
“Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah,” kata Nawawi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menjelaskan, berdasarkan KUHAP hakim yang memiliki kepentingan dengan perkara yang ditanganinya harus mengundurkan diri dari penanganan perkara dimaksud.
"Sejauh ini kami mencatat bahwa ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan dengan pertimbangan yang terdahulu tersebut," ujarnya.
Baca juga:
"Jadi biar mereka lebih plong, lebih free. Mungkin diserahkan saja kepada majelis hakim lain yang belum terbebani dengan produk keputusan terdahulu," sambung Nawawi.
Diketahui majelis hakim yang mengabulkan putusan sela Gazalba Saleh diketuai oleh Fahzal Hendri. Anggotanya adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Ketiga hakim tersebut menerima eksepsi hakim agung nonakrif Gazalba Saleh dan membebaskannya lewat putusan sela.
Fahzal Cs. menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah karena tak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut.
PT DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan penanganan perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP