Ibu Angkat Angeline Bisa Dikenai Pasal Berlapis

Minggu, 14 Juni 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Kriminal-Ibu angkat Angeline, Margareith CH Megawe resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan, saat ini ia ditahan di Polda Bali.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait membenarkan status Margareith sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Margareith disangka dalam kasus penelantaran anak.

"Memang benar sudah tersangka, tapi dalam kasus penelantaran anak. Setelah pemeriksaan secara intensif penyidik mendapat dua alat bukti sehingga menetapkan Margareith sebagai tersangka," kata Arist ketika dihubungi, Minggu (14/6).

Lebih jauh Arist mengatakan, ada tiga pasal pidana yang bisa disangkakan kepada Margareith. Pertama, persekongkolan yang menyebabkan tewasnya Angeline; kedua, penelantaran anak, dan ketiga adopsi ilegal.

"Jadi, Margareith bisa dikenakan pasal berlapis," sambung Arist.

Arist berharap penyidik mengembangkan penyelidikan ke persekongkolan. Sebabnya, sejumlah kesaksian dan penemuan jasad di dalam rumah mengarah ke konspirasi untuk menghilangkan nyawa Angeline. Jika dugaan ini terbukti, Margareith bisa dikenai pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Saat berita ini diturunkan, anak Margareith juga tengah menjalani pemeriksaan di Polda Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Angeline dinyatakan hilang pada Sabtu, 16 Mei lalu. Ia ditemukan tidak bernyawa terkubur di bawah kandang ayam belakang rumahnya, Jalan Sedap Malam No 26, Sanur, Denpasar, Bali pada Rabu (10/6).

Polisi telah menetapkan Agus, mantan pembantu keluarga Margareith, sebagai tersangka pelaku kekerasan yang menyebabkan Angeline meninggal.

Baca Juga: 

Ibu Angkat Angeline Tersangka Kasus Penelantaran Anak

Agus Mengaku Dijanjikan Rp 2 M Untuk Bunuh Angeline

Misteri Ayah Angkat Angeline, Properti Mewah, dan Tempat Karaoke

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan