MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan anggota Brimob hingga menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai tragedi kemanusiaan yang mencederai upaya perlindungan anak.
Hetifah mengatakan kekerasan aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun. Menurutnya, sekolah dan ruang publik seharusnya menjadi tempat aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.
“Tindakan represif yang berujung hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata Hetifah dalam keterangannya, Senin (23/2).
Ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui jalur pidana maupun penegakan kode etik. Hetifah menegaskan tidak boleh ada impunitas terhadap pelanggaran yang menyebabkan kematian.
Politikus tersebut menjelaskan, dalam hukum pidana nasional, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius sehingga penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan dan pengawasan aparat, termasuk standar operasional penggunaan kekuatan dalam berinteraksi dengan masyarakat sipil, terutama anak-anak.
Baca juga:
Kapolda Maluku Minta Maaf atas Kasus Bripda MS, Proses Pidana dan Etik Tetap Jalan
Hetifah turut menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan meminta seluruh pihak mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan perlindungan pelajar.
Di lain sisi, Polres Tual menetapkan oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar madrasah tsanawiyah berinisial AT, 14.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penanganan perkara dilakukan secara terbuka. Polisi memastikan proses pidana ditangani Polres Tual, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik diproses oleh Bidang Propam Polda Maluku.
Polisi juga menegaskan komitmennya menangani kasus tersebut secara transparan dan tidak menutup informasi kepada publik.(Pon)
Baca juga:
Polri Gelar Sidang Kode Etik Bripda MS, Tersangka Penganiayaan Pelajar MTSN di Maluku