Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ketua DPRD Tulungagung Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Andika Pratama - Jumat, 06 Maret 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Dengan demikian tersangka kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung itu akan segera menjalani sidang perdana.

"Penyidik KPK melimpahkan tersangka dan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, yaitu untuk dugaan suap pembahasan pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung tahun 2015-2018 atas nama terdakwa Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Baca Juga

KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka Suap

Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Supriyono. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

"Penuntut Umum sedang menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkan perkara tersebut untuk disidangkan di PN Tipikor pada PN Surabaya," ujar Ali.

Ali

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA

Dalam menuntaskan pengusutan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, Anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig yang diperiksa penyidik pada 6 Februari 2020 lalu.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Riski Sadig yang juga Wakil Ketua Banggar DPR mengenai proses pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK), terutama yang berkaitan dengan DAK Kabupaten Tulungagung.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.

Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung saat itu, Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga

Bupati Tulungagung Menang Pilkada, KPK Tetap Proses Kasus Suapnya

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Selain itu, Supriyono juga menerima uang sebesar Rp 750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014-2018. Tak hanya itu, Supriyono juga diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017. (Pon)

Baca Artikel Asli