Ketua DPRD Tegaskan Pembiayaan Formula E dari APBD DKI
Kamis, 30 September 2021 -
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta menyebut jika anggaran penyelenggaraan Formula E sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran itu disalurkan melalui Dinas Olahraga maupun Badan Usaha Milik Daerah PT Jakarta Propertindo. Jakpro sendiri mendapatkan penyertaan modal daerah dari dana publik.
Baca Juga
Formula E Disebut Boroskan Anggaran, Pemprov DKI Singgung MotoGP Mandalika
Hal ini menanggapi pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang tak lagi mengandalkan anggaran APBD dalam perhelatan Formula E.
"Jangan bikin kesan Pemprov tidak lagi mengucurkan APBD untuk Formula E. Yang benar, Pemprov mengusulkan PMD kepada DPRD untuk Jakpro yang akan digunakan untuk Formula E," tegas Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Rabu (29/9).
Prasetyo juga meminta Gubernur Anies tidak mengaburkan fakta tentang Formula E. Event yang menguras APBD triliunan rupiah itu sepenuhnya ambisi Anies.
"Saya pastikan tidak ada Peraturan Daerah tentang Formula E. Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020. Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," katanya.

Disamping itu, politikus PDI Perjuangan ini menilai, kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan yang melampaui masa jabatannya.
Anies sendiri telah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama 4 tahun dan masa jabatan tinggal satu tahun lagi. Dari Oktober 2017 dan akan berakhir pada Oktober 2020.
"Jadi, tidak boleh membuat program kerja untuk sampai 2025," ucap Prasetyo.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Pasal 54 A Ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah. (Asp)
Baca Juga
Begini Kata Pemprov DKI Soal Tak Hadiri Rapur Interpelasi Formula E