Ketua DPRD: Mekanisme Penjadwalan Paripurna Interpelasi Formula E Tak Ilegal
Senin, 27 September 2021 -
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menepis telah melanggar aturan tata tertib saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus), yang memutuskan jadwal rapat paripurna (rapur) hak interpelasi Formula E.
Dalam rapat itu, DPRD DKI menjadwalkan kegiatan penjelasan lisan dan hak bertanya atau intepelasi tentang penyelenggaraan Formula E dalam rapat paripurna besok, Selasa (28/9).
"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," ujarnya di Jakarta, Senin (27/9).
Baca Juga:
Sebut Penetapan Rapur Interpelasi Formula E Ilegal, Wakil Ketua dan 7 Fraksi Tolak Hadir
Argumentasi, sambung Prasetyo, justru datang dari peserta rapat Bamus yang menagih agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan.
Sementara yang lainnya, seperti dari Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem yang ada di dalam ruang rapat yang sama bergeming.

"Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (intepelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ungkapnya.
Baca Juga:
Gerindra DKI Sebut Pembahasan Interpelasi Anies di Bamus Ilegal
Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan, sejak awal dirinya terus mengacu pada tata tertib sebagai kiblat DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsinya. Seperti menyetujui usulan interpelasi dari dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.
"Ketika sudah sesuai syarat di tata tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui. Jadi sesuai dengan tata tertib," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Besok DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Hak Interpelasi Formula E, Gerindra: Ngebet Banget