Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Keruk Batubara Ilegal di Bukit Soeharto, PT Singlurus Pratama Didenda Negara Rp 147,31 Miliar

Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Singlurus Pratama di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca juga:

Nanti Kita Cerita Taman Hutan 'Impian' Bukit Soeharto

Kawasan Hutan Bukit Soeharto Kembali Diambil Alih Negara

PT Singlurus Pratama dikenakan denda ratusan miliar rupiah, sekaligus kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang dikelola kembali diambil alih negara. Penguasaan kembali ditandai dengan pemasangan plang oleh Satgas PKH pada Senin (31/8) kemarin.

Dalam rilis yang dikutip Selasa (1/9). Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare dilakukan setelah verifikasi lapangan dan penelusuran dokumen.

Hasil verifikasi menunjukkan perusahaan menggunakan kawasan hutan konservasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dari total areal terdampak, 101,44 hektare dikenakan potensi denda administratif.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas PKH, PT Singlurus Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kegiatan penambangan batubara secara ilegal,

Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak

PT Singlurus Pratama Baru Dibayar Rp 25 Miliar dari Total Denda Rp 147,31 Miliar

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menegaskan penertiban ini memiliki arti strategis karena lokasi Bukit Soeharto berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Atas pelanggaran itu, pemerintah menetapkan denda administratif sebesar Rp147,31 miliar. Hingga kini, perusahaan baru membayar Rp25 miliar dari total kewajiban.

Penertiban ini memberikan efek jera sekaligus menegaskan tidak ada toleransi terhadap kegiatan ilegal di kawasan penyangga IKN,

Ketua Pelaksana Satgas PKH Kuntadi

Fakta Pratik Ilegal Penambangan Liar PT Singlurus Pratama di Bukit Soeharto

Aspek Detail
Lokasi Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara
Luas kawasan terdampak 111,71 hektare
Luas objek denda 101,44 hektare
Denda administratif Rp147,31 miliar
Denda dibayar Rp25 miliar
Pelanggaran Pertambangan batu bara tanpa PPKH
Penanggung jawab PT Singlurus Pratama
Otoritas penindak Satgas PKH, Kejaksaan Agung
Signifikansi Kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN)

Baca juga:

Presiden Prabowo Subianto Saksikan Satgas PKH Serahkan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara Rp10,27 Triliun

Satgas PKH menegaskan penertiban bukan langkah akhir, melainkan bagian awal dari penataan kawasan hutan secara berkelanjutan.

“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu,” tandas Kuntadi. (*)

Baca Artikel Asli