MerahPutih.com - Dua warga negara asing (WNA) asa China ditetapkan sebagai tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjelaskan CXY dan XXL asal China, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/8) setelah penyidik mengungkap peran masing-masing dalam operasional pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.
Setelah ditangani penyidik, perkara terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan KPH dan instansi terkait untuk menjaga kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal,
ujar Ali Bahri.
Hasil penyidikan menunjukkan XXL berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI. Penyidik juga memperoleh keterangan ahli digital forensik yang menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY.
Baca juga:
Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, 2 Tersangka Sudah Diamankan
Transaksi tersebut diduga digunakan untuk pembayaran upah pekerja, penyewaan alat, dan pembelian bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
Kasus itu bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan yang dilakukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara di kawasan HPT Sungai Ongkag pada 10 Juli 2026. Petugas menemukan indikasi aktivitas pertambangan emas ilegal berupa bak perendaman emas beserta sejumlah sarana pendukung kegiatan pertambangan.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan CXY yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas pertambangan. Pengembangan kemudian dilakukan hingga pada 18 Juli 2026 petugas kembali mengamankan XXL di lokasi yang sama. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.