Keruk Batubara Ilegal di Bukit Soeharto, PT Singlurus Pratama Didenda Negara Rp 147,31 Miliar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Keruk Batubara Ilegal di Bukit Soeharto, PT Singlurus Pratama Didenda Negara Rp 147,31 Miliar

Personel TNI memasang papan pemberitahuan di lokasi bekas tambang di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Angga Palguna/tom.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Singlurus Pratama di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca juga:

Nanti Kita Cerita Taman Hutan 'Impian' Bukit Soeharto

Kawasan Hutan Bukit Soeharto Kembali Diambil Alih Negara

PT Singlurus Pratama dikenakan denda ratusan miliar rupiah, sekaligus kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang dikelola kembali diambil alih negara. Penguasaan kembali ditandai dengan pemasangan plang oleh Satgas PKH pada Senin (31/8) kemarin.

Dalam rilis yang dikutip Selasa (1/9). Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare dilakukan setelah verifikasi lapangan dan penelusuran dokumen.

Hasil verifikasi menunjukkan perusahaan menggunakan kawasan hutan konservasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dari total areal terdampak, 101,44 hektare dikenakan potensi denda administratif.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas PKH, PT Singlurus Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kegiatan penambangan batubara secara ilegal,

Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak

PT Singlurus Pratama Baru Dibayar Rp 25 Miliar dari Total Denda Rp 147,31 Miliar

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menegaskan penertiban ini memiliki arti strategis karena lokasi Bukit Soeharto berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Atas pelanggaran itu, pemerintah menetapkan denda administratif sebesar Rp147,31 miliar. Hingga kini, perusahaan baru membayar Rp25 miliar dari total kewajiban.

Penertiban ini memberikan efek jera sekaligus menegaskan tidak ada toleransi terhadap kegiatan ilegal di kawasan penyangga IKN,

Ketua Pelaksana Satgas PKH Kuntadi

Fakta Pratik Ilegal Penambangan Liar PT Singlurus Pratama di Bukit Soeharto

Aspek Detail
Lokasi Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara
Luas kawasan terdampak 111,71 hektare
Luas objek denda 101,44 hektare
Denda administratif Rp147,31 miliar
Denda dibayar Rp25 miliar
Pelanggaran Pertambangan batu bara tanpa PPKH
Penanggung jawab PT Singlurus Pratama
Otoritas penindak Satgas PKH, Kejaksaan Agung
Signifikansi Kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN)

Baca juga:

Presiden Prabowo Subianto Saksikan Satgas PKH Serahkan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara Rp10,27 Triliun

Satgas PKH menegaskan penertiban bukan langkah akhir, melainkan bagian awal dari penataan kawasan hutan secara berkelanjutan.

“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu,” tandas Kuntadi. (*)

#Tambang Ilegal #Satgas PKH #Batubara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Agrinas Palma Nusantara Sudah Terima 4 Juta Hektar Lahan Hutan Buat Dikelola
Sementara total lahan yang telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan seluas 1.149.952,39 hektare untuk reforestasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Agrinas Palma Nusantara Sudah Terima 4 Juta Hektar Lahan Hutan Buat Dikelola
Indonesia
Pujian Prabowo ke Letjen TNI Richard Tampubolon; Tenang Aja, Saya Sudah Lihat Kau
Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan uang sebanyak Rp13,24 triliun dari Satgas PKH, yang diwakili oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pujian Prabowo ke  Letjen TNI Richard Tampubolon; Tenang Aja, Saya Sudah Lihat Kau
Indonesia
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
setiap ada upaya untuk melawan penyelundupan dan memberantas semua praktik kecurangan, selalu ada perlawanan yang ditujukan kepada aparat dan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
Indonesia
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Dengan aksi penyelamatan itu, maka negara berhasil mencegah kerugian sekitar Rp 400 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk berbagai bantuan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Indonesia
Negara Kembali Ambil 259.230,73 Hektare Lahan Lewat Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Negara Kembali Ambil 259.230,73 Hektare Lahan Lewat Satgas PKH
Indonesia
Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Diedarkan Buat Tambang Ilegal
Pola penyelundupan sianida yang sebelumnya ditemukan di wilayah Gorontalo serta karakteristik penggunaannya dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Diedarkan Buat Tambang Ilegal
Indonesia
2 Warga Negara China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara
Hasil penyidikan menunjukkan XXL berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
2 Warga Negara China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara
Indonesia
Keruk Batubara Ilegal di Bukit Soeharto, PT Singlurus Pratama Didenda Negara Rp 147,31 Miliar
Satgas PKH menindak PT Singlurus Pratama atas penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara. Negara menetapkan denda Rp147,31 miliar, perusahaan baru bayar Rp25 miliar.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Keruk Batubara Ilegal di Bukit Soeharto, PT Singlurus Pratama Didenda Negara Rp 147,31 Miliar
Indonesia
Soroti Pengerukan Tambang, Megawati Tekankan Pentingnya Pola Pembangunan Semesta Berencana
Megawati menegaskan kekayaan mineral dan hutan di darat maupun laut semestinya dikelola untuk kemakmuran rakyat banyak
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Agustus 2026
Soroti Pengerukan Tambang, Megawati Tekankan Pentingnya Pola Pembangunan Semesta Berencana
Indonesia
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Praktik pertambangan ilegal selama ini tidak hanya menyebabkan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Bagikan