MerahPutih.com - Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Singlurus Pratama di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga:
Kawasan Hutan Bukit Soeharto Kembali Diambil Alih Negara
PT Singlurus Pratama dikenakan denda ratusan miliar rupiah, sekaligus kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang dikelola kembali diambil alih negara. Penguasaan kembali ditandai dengan pemasangan plang oleh Satgas PKH pada Senin (31/8) kemarin.
Dalam rilis yang dikutip Selasa (1/9). Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare dilakukan setelah verifikasi lapangan dan penelusuran dokumen.
Hasil verifikasi menunjukkan perusahaan menggunakan kawasan hutan konservasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dari total areal terdampak, 101,44 hektare dikenakan potensi denda administratif.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas PKH, PT Singlurus Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kegiatan penambangan batubara secara ilegal,
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak
PT Singlurus Pratama Baru Dibayar Rp 25 Miliar dari Total Denda Rp 147,31 Miliar
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menegaskan penertiban ini memiliki arti strategis karena lokasi Bukit Soeharto berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Atas pelanggaran itu, pemerintah menetapkan denda administratif sebesar Rp147,31 miliar. Hingga kini, perusahaan baru membayar Rp25 miliar dari total kewajiban.
Penertiban ini memberikan efek jera sekaligus menegaskan tidak ada toleransi terhadap kegiatan ilegal di kawasan penyangga IKN,
Ketua Pelaksana Satgas PKH Kuntadi
Fakta Pratik Ilegal Penambangan Liar PT Singlurus Pratama di Bukit Soeharto
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara |
| Luas kawasan terdampak | 111,71 hektare |
| Luas objek denda | 101,44 hektare |
| Denda administratif | Rp147,31 miliar |
| Denda dibayar | Rp25 miliar |
| Pelanggaran | Pertambangan batu bara tanpa PPKH |
| Penanggung jawab | PT Singlurus Pratama |
| Otoritas penindak | Satgas PKH, Kejaksaan Agung |
| Signifikansi | Kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) |
Baca juga:
Satgas PKH menegaskan penertiban bukan langkah akhir, melainkan bagian awal dari penataan kawasan hutan secara berkelanjutan.
“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu,” tandas Kuntadi. (*)