Kereta Terlambat 1 Jam Lebih, Pejabat hingga Pegawai KAI ‘Dihukum’ Angkat Bagasi Penumpang
Selasa, 24 Juni 2025 -
Merahputih.com - Sejumlah pejabat dan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 1 terkena ‘hukuman’.
Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan perjalanan KA 39 Sembrani relasi Surabaya Pasarturi - Gambir selama 80 menit, Senin (23/6).
Imbas dari keterlambatan ini, 269 penumpang pada KA Sembrani mengalami kelambatan kedatangan di Stasiun Gambir.
Kelambatan ini disebabkan adanya gangguan teknis pada lokomotif KA Sembrani saat berada di Stasiun Kertasemaya wilayah KAI Daop 3 Cirebon Jawa Barat pukul 14.04 WIB.
Baca juga:
Ribuan Barang Tertinggal di Kereta Api, KAI Sebut Nilainya Capai Lebih dari Rp 5 Miliar
Para pegawai pun dipaksa menjadi Porter gratis untuk mengangkat sejumlah barang bawaan penumpang. Seperti koper hingga tas.
Kegiatan ini melibatkan sebanyak 92 petugas porter stasiun serta pekerja Daop 1 Jakarta dari berbagai tingkatan.
Mulai dari staf hingga Kepala Daerah Operasi 1 Jakarta, yang turut membantu pelanggan saat KA Sembrani tiba di Stasiun Gambir sore.
“Inisiatif ini dilakukan sebagai bentuk kompensasi terhadap penumpang yang terdampak keterlambatan kedatangan KA Sembrani akibat gangguan perjalanan,” kata Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko di Jakarta, Senin (23/6).
Baca juga:
Hukuman Tegas Menanti, Pelaku Pelecehan Seksual Dilarang Naik Kereta Api Seumur Hidup
11 Kereta Api Jarak Jauh Yang Berikan Harga Tiket Rp 100 Ribuan Sampai 31 Juli 2025
Sementara itu, Executive Vice President KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, yang turut mengawasi kedatangan KA Sembrani, mengatakan bahwa layanan porter gratis ini bertujuan untuk meringankan beban penumpang, terutama mereka yang membawa barang dalam jumlah banyak atau berat.
“Selain itu, hal ini juga bentuk tanggung jawab moral kami terhadap pengalaman penumpang yang terganggu,” jelas Yuskal. (Knu)