Kerap Mangkir, KPK Tangkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut

Rabu, 26 September 2018 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, M Faisal. Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara itu ditangkap di rumahnya di Perumahan Villa, Asam Kumbang, Medan Selayang, Kota Medan.

"Siang ini, 26 September 2018 tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/9).

Menurut Febri, penangkapan ini dilakukan lantaran Faisal dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Faisal diketahui, mangkir dari pemanggilan pada 7 September dan 24 September 2018.

"Tersangka sebelumnya telah dipanggil tiga kali namun dua kali tidak datang. 16 Juli 2018 hadir, namun pemanggilan pada 7 September dan 24 September 2018 tidak hadir," jelas Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Penangkapan terhadap Faisal ini dilakukan KPK dengan dibantu oleh tim dari Polda Sumut. Febri menyatakan, saat ini, Faisal sedang diperiksa di Polsek Sunggal. "Rencananya sore ini akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Febri berharap penangkapan terhadap Faisal ini jadi peringatan bagi para tersangka lainnya untuk bersikap koperatif dalam menjalani proses hukum. Salah satu bentuk koperatif itu dengan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami ingatkan pada tersangka lain agar koperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan