Keputusan KPK Mengenai Kasus Sumber Waras Belum Final

Rabu, 15 Juni 2016 - Selvi Purwanti

MerahPutih Megapolitan - Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Rabu (15/6) ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengemukakan keputusan atas kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras belum final.

Agus menjelaskan KPK masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari temuan baru. Meski begitu hingga saat ini KPK belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada kasus tersebut.

"Hari ini kami belum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan tapi sampai hari ini yang dilaporkan kepada kami mereka (penyelidik) tidak menemukan perbuatan melawan hukum, itu yang kemudian patut menjadi perhatian," ucapnya di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Lebih lanjut pria kelahiran Magetan tahun 1956 ini menjelaskan kenapa KPK berkesimpulan tak menemukan tindakan melawan hukum. Pasalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena BPK memakai aturan yang membuat kesimpulan audit menjadi gugur.

"Penyelidik kelihatannya menilainya pada Perpres No 40 Tahun 2014 disamping juga Surat Peraturan Kepala BPN No 5 Tahun 2012 yang sebetulnya sangat memperkuat Perpres," pungkasnya. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Panja Komisi III DPR Temukan Lima Kejanggalan dalam Kasus RS Sumber Waras
  2. Fadli Zon Pertanyakan Hasil Penyelidikan KPK dalam Kasus RS Sumber Waras
  3. Reaksi Ahok Setelah KPK Sebut Tidak Ada Korupsi dalam Pembelian Lahan Sumber Waras
  4. Tuntaskan Kasus RS Sumber Waras, Penyidik KPK dan BPK Akan Bertemu Sebelum Lebaran
  5. KPK Hentikan Penyelidikan Kasus RS Sumber Waras

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan