Keputusan KPK Mengenai Kasus Sumber Waras Belum Final
Rapat Kerja Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
MerahPutih Megapolitan - Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Rabu (15/6) ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengemukakan keputusan atas kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras belum final.
Agus menjelaskan KPK masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari temuan baru. Meski begitu hingga saat ini KPK belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada kasus tersebut.
"Hari ini kami belum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan tapi sampai hari ini yang dilaporkan kepada kami mereka (penyelidik) tidak menemukan perbuatan melawan hukum, itu yang kemudian patut menjadi perhatian," ucapnya di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Lebih lanjut pria kelahiran Magetan tahun 1956 ini menjelaskan kenapa KPK berkesimpulan tak menemukan tindakan melawan hukum. Pasalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena BPK memakai aturan yang membuat kesimpulan audit menjadi gugur.
"Penyelidik kelihatannya menilainya pada Perpres No 40 Tahun 2014 disamping juga Surat Peraturan Kepala BPN No 5 Tahun 2012 yang sebetulnya sangat memperkuat Perpres," pungkasnya. (Yni)
BACA JUGA:
- Panja Komisi III DPR Temukan Lima Kejanggalan dalam Kasus RS Sumber Waras
- Fadli Zon Pertanyakan Hasil Penyelidikan KPK dalam Kasus RS Sumber Waras
- Reaksi Ahok Setelah KPK Sebut Tidak Ada Korupsi dalam Pembelian Lahan Sumber Waras
- Tuntaskan Kasus RS Sumber Waras, Penyidik KPK dan BPK Akan Bertemu Sebelum Lebaran
- KPK Hentikan Penyelidikan Kasus RS Sumber Waras
Bagikan
Berita Terkait
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial