Kenaikan Harga Rokok Tidak Mempengaruhi PHK Massal Buruh Tembakau
Senin, 22 Agustus 2016 -
MerahPutih Nasional - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan kenaikan harga rokok yang mencapai Rp50.000 tidak mempengaruhi pengurangan tenaga kerja perusahaan rokok.
Hal tersebut lantaran pabrik rokok sudah merubah mekanisme pembuatan rokok yang awalnya menggunakan buruh menjadi mesin. Perubahan mekanisme ini sudah terjadi sebelum ramainya wacana kenaikan harga rokok.
"Harga rokok mahal tidak akan membuat pabrik rokok bangkrut atau PHK buruh. Karena PHK buruh rokok karena pabrik melakukan mekanisasi, mengganti buruh dengan mesin," kata Tulus melalui pesan singkat, Senin (22/8).
Lebih lanjut, Tulus juga menjelaskan seharusnya harga rokok sudah dinaikan sejak lama. Pasalnya harga cukai dan rokok di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara lain.
"Sudah seharusnya rokok dijual mahal, sebagai instrumen pembatasan, pengendalian. Di negara maju harga rokok lebih dari Rp100.000," pungkasnya. (Yni)
BACA JUGA: