Kenaikan Harga Rokok Tidak Mempengaruhi PHK Massal Buruh Tembakau


Meme Rokok Naik 50 Ribu (instagram: @betjanda)
MerahPutih Nasional - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan kenaikan harga rokok yang mencapai Rp50.000 tidak mempengaruhi pengurangan tenaga kerja perusahaan rokok.
Hal tersebut lantaran pabrik rokok sudah merubah mekanisme pembuatan rokok yang awalnya menggunakan buruh menjadi mesin. Perubahan mekanisme ini sudah terjadi sebelum ramainya wacana kenaikan harga rokok.
"Harga rokok mahal tidak akan membuat pabrik rokok bangkrut atau PHK buruh. Karena PHK buruh rokok karena pabrik melakukan mekanisasi, mengganti buruh dengan mesin," kata Tulus melalui pesan singkat, Senin (22/8).
Lebih lanjut, Tulus juga menjelaskan seharusnya harga rokok sudah dinaikan sejak lama. Pasalnya harga cukai dan rokok di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara lain.
"Sudah seharusnya rokok dijual mahal, sebagai instrumen pembatasan, pengendalian. Di negara maju harga rokok lebih dari Rp100.000," pungkasnya. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Bukan Solusi, Raperda KTR DKI Dinilai Malah Perparah Pengangguran dan Hantam Daya Beli Masyarakat

Di Indonesia Ada 63 Juta Usia 10 Sampai 18 Tahun Merokok, Harga Rokok Harus Naik 10 Persen

DPR RI Waspadai Anjloknya Penebusan Pita Cukai, Rokok Ilegal Jadi Biang Kerok?

Pedang Bermata Dua Kenaikan Cukai Rokok

Cukai Rokok Sigaret Kretek Tangan Didesak Tidak Naik
