Kenaikan Cukai Bikin Pendapatan Industri Rokok Meningkat

Selasa, 13 Oktober 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Keuangan - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar 23,5 persen menjadi Rp148,85 triliun diduga dapat meningkatkan angka PHK dalam negeri. Kenaikan cukai rokok ini dinilai memberatkan para pelaku usaha di sektor industri rokok sehingga dapat menimbulkan gejolak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun guru besar Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat UI Hasbullah Thabrany mengatakan kenaikan cukai rokok tidak akan membuat industri rokok mengalami kebangkrutan yang berujung kepada PHK.

"Kalau harga dinaikkan 20 persen, maka konsumsi itu hanya turun 8 persen. Namun secara total konsumsi penerimaan negara naik, maka pendapatan industri juga ikut naik," jelasnya dalam diskusi publik bertema "Tembakau Dalam Kondisi Cukai" di Menara Peninsula Hotel, Jakarta Barat, Senin (12/10).

Pria yang akrab dipanggil Jack Bhull itu mengungkapkan sales PT HM Sampoerna Tbk mengalami kenaikan 8 kali lipat menjadi Rp80 juta selama 9 tahun terakhir. Hal tersebut seiring dengan dinaikannya target penerimaan cukai rokok, meskipun secara realisasi target penerimaan cukai tidak pernah terpenuhi.

"Artinya kenaikan cukai dan harga, tetap menaikkan penjualan. Kalau PHK pada industri rokok kecil, itu karena kalah bersaing dengan mekanisasi oleh industri besar, bukan karena cukai," sambungnya.

Melihat data tersebut, kenaikan cukai pada rokok sangat diperlukan guna mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok. (rfd)

 

BACA JUGA:

  1. Naikkan Cukai Rokok, Pemerintah Dinilai Tak Adil
  2. Kenaikan Cukai Rokok Dianggap Melanggar Undang-Undang
  3. Rp300 Triliun untuk Beli Rokok, Siapa yang Nikmati?
  4. Ironis! Produksi Meningkat, Upah Pekerja Rokok Terendah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan