Kemerdekaan Pers Harus Semakin Berkualitas
Minggu, 03 Januari 2021 -
MerahPutih.com- Dewan Pers berharap tahun 2021, menjadi tahun untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pers bebas untuk memberitakan masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan menaati Kode Etik Jurnalistik.
"Secara prinsipil dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan," kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1).
Tidak hanya itu, Nuh mengatakan, kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang Undang Dasar.
Baca Juga:
Maklumat soal FPI, Polri Bantah Bredel Kebebasan Pers
Kemerdekaan pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut.
"Kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama," jelasnya.
Dewan Pers, lanjut Nuh, juga mengajak semua pihak agar menciptakan kondusivitas agar kebebasan pers dalam memberitakan dapat memberikan manfaat.
"Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), setidaknya ada 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis dari 1 Januari - 25 Desember 2020. Jumlah ini merupakan yang terbanyak sejak AJI melakukan pendataan kekerasan terhadap jurnalis pada 2006.
Lasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta (17 kasus), disusul Malang (15), Surabaya (7), Samarinda (5), Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus. Dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15), dan ancaman atau teror 8 kasus.
Sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul tidak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus. AJI juga mencatat setidaknya ada 56 jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja di berbagai daerah sepanjang 7-21 Oktober 2020.
Ironisnya, pelaku dari semua peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis ini adalah polisi, institusi yang seharusnya menegakkan hukum. (Knu)
Baca Juga:
Komunitas Pers Anggap Maklumat Polri Terkait FPI Berlebihan