Kementerian Anyar Yang Bakal Dibentuk Prabowo Versi Pengamat

Jumat, 17 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Wacana pembentukan kementerian baru di kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024, dseiring rencana DPR untuk melakukan revisi UU Kementerian.

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta Dr. Radian Syam menyatakan penambahan kementerian dan lembaga negara merupakan hak prerogatif presiden.

"Menentukan menteri itu hak prerogatif presiden di dalam membentuk pemerintahan. Dia disebut secara tegas dalam UUD 1945," kata Radian dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk menentukan menteri dan kementerian negara.

Baca juga:

KWI Ungkap Pekerjaan Rumah Besar Prabowo Setelah jadi Presiden

"Nomenklatur kementerian bisa berubah sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman," jelasnya.

Sejumlah nama kementerian dan lembaga pemerintah yang baru, yakni Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau Pulau Terluar, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Masyarakat Hukum Adat, Badan Ketahanan Nasional, dan Badan Pertambangan Nasional.

Radian mengingatkan, Prabowo-Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang harus dipenuhi selama memimpin pemerintahan mendatang. Setidaknya, ada sembilan program yang harus dijalankan, antara lain swasembada pangan, penyempurnaan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan, serta penguatan pertahanan dan keamanan negara.

"Jangan sampai visi-misi presiden terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," ujarnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan