Kementan Revisi Aturan Ganja Masuk Tanaman Binaan
Sabtu, 29 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Penetapan ganja atau dengan nama latin "cannabis sativa" sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian bakal direvisi Kementerian Pertanian dengan alasan jika aturan ini tidak bermanfaat.
Ganja masih tercantum dalam daftar komoditas binaan tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
"Kalau memang aturan ini menurut berbagai pihak bahwa ini lebih banyak tidak bermanfaatnya daripada manfaatnya, ya tentunya kita akan revisi Kepmentan ini," kata Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (29/8).
Baca Juga:
Ganja Kembali Jadi Komoditas Binaan Tanaman Obat Kementan
Penetapan ganja, sudah ada dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 511 Tahun 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).
Komitmen Mentan SYL tegasnya, memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal. (*).
Baca Juga:
Wacana Legalisasi Ganja, Peneliti Siap Buka Pintu Diskusi dengan Semua Kalangan