Ganja Kembali Jadi Komoditas Binaan Tanaman Obat Kementan


Ilustrasi Ganja. Foto: Pixabay/rexmedlen).
MerahPutih.com - Kementerian Pertanian sejak awal tahun lalu, telah mengeluarkan aturan anyar Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari lalu.
Dalam lampiran keputusan tersebut, Tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dibagian Direktorat Jenderal Holtikltura untuk komoditas tanaman obat Ganja yang memiliki nama latin Cannabis Sativa menjadi salah satu dari 66 komoditas tamanan obat yang jadi binaan Kementerian Pertanian.
Aturan Komoditas Binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga:
Negara yang Melegalkan Ganja untuk Medis. Turki Salah Satunya
Dalam aturan sebelumnya, Kepmentan No. 141 Tahun 2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian tamanan Ganja juga masuk dalam komoditas binaan tamanan obat. Dengan nomor 12 dari 65 komoditas tamanan obat yang jadi binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.
Dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, ganja termasuk ke dalam narkotika golongan 1 dan tidak digunakan dalam pengobatan. Badan Narkotika Nasional secara tegas menolak upaya legalisasi ganja.

Sebelumnya, Kepala Bidang Mutu dan Riset Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Rieska Dwi Widayati,mengatakan tanaman yang banyak tumbuh di daerah Aceh ini mengandung lebih dari 500 zat kimia termasuk 100 komponen yang terkait dengan delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang disebut dengan cannabinoids.
THC adalah psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja yang bertanggungjawab atas sebagian besar efek psikologis ganja. Euforia dan halusinasi yang ditimbulkan dari penggunaan ganja dapat merusak cara kerja syaraf pusat manusia hingga menyebabkan ganguan jiwa.
“Ganja itu kenapa berbahaya, karena memang ganja itu efeknya dapat menyebabkan gila dan yang jelas lagi dapat merusak organ, salah satunya paru-paru”, ujar Riska dilansir bnn.go.id. (Pon)
Baca Juga:
Wacana Legalisasi Ganja, Peneliti Siap Buka Pintu Diskusi dengan Semua Kalangan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pandangan Menteri HAM Pigai Soal Legalisasi Ganja dan Kratom

Mahasiswa Bekasi Nekat Tanam Ganja di Kamar, Ketahuan Tetangga Ujungnya Masuk Bui

Legislator Harap Taman Nasional jadi Kawasan Konservasi Bebas dari Tanaman Ganja

Wiz Khalifa Didakwa atas Penggunaan Narkoba usai Manggung di Rumania

4 Orang Jadi Tersangka Temuan 40 Ribu Batang Ganja di Lereng Semeru

Mantan Pemain Arsenal Ditangkap, Terlibat Kasus Penyelundupan Ganja

Kajian UI Temukan 63,1 Persen Perokok Pria Berpotensi Pakai Ganja

Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja

Aktor Epy Kusnandar Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

Epy Kusnandar Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Metro Jakbar
