Ganja Kembali Jadi Komoditas Binaan Tanaman Obat Kementan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 29 Agustus 2020
Ganja Kembali Jadi Komoditas Binaan Tanaman Obat Kementan

Ilustrasi Ganja. Foto: Pixabay/rexmedlen).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Pertanian sejak awal tahun lalu, telah mengeluarkan aturan anyar Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari lalu.

Dalam lampiran keputusan tersebut, Tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dibagian Direktorat Jenderal Holtikltura untuk komoditas tanaman obat Ganja yang memiliki nama latin Cannabis Sativa menjadi salah satu dari 66 komoditas tamanan obat yang jadi binaan Kementerian Pertanian.

Aturan Komoditas Binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga:

Negara yang Melegalkan Ganja untuk Medis. Turki Salah Satunya

Dalam aturan sebelumnya, Kepmentan No. 141 Tahun 2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian tamanan Ganja juga masuk dalam komoditas binaan tamanan obat. Dengan nomor 12 dari 65 komoditas tamanan obat yang jadi binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.

Dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, ganja termasuk ke dalam narkotika golongan 1 dan tidak digunakan dalam pengobatan. Badan Narkotika Nasional secara tegas menolak upaya legalisasi ganja.

Ilustrasi barang bukti ganja
Ilustrasi barang bukti ganja. (Foto: Kanugrahana).

Sebelumnya, Kepala Bidang Mutu dan Riset Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Rieska Dwi Widayati,mengatakan tanaman yang banyak tumbuh di daerah Aceh ini mengandung lebih dari 500 zat kimia termasuk 100 komponen yang terkait dengan delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang disebut dengan cannabinoids.

THC adalah psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja yang bertanggungjawab atas sebagian besar efek psikologis ganja. Euforia dan halusinasi yang ditimbulkan dari penggunaan ganja dapat merusak cara kerja syaraf pusat manusia hingga menyebabkan ganguan jiwa.

“Ganja itu kenapa berbahaya, karena memang ganja itu efeknya dapat menyebabkan gila dan yang jelas lagi dapat merusak organ, salah satunya paru-paru”, ujar Riska dilansir bnn.go.id. (Pon)

Baca Juga:

Wacana Legalisasi Ganja, Peneliti Siap Buka Pintu Diskusi dengan Semua Kalangan

#Ganja #Pengedar Ganja
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pandangan Menteri HAM Pigai Soal Legalisasi Ganja dan Kratom
BNN terus melakukan penelitian untuk membuka wacana legislasi ganja dan kratom. Hal itu lantaran negara lain sudah melegalisasi dua tanaman itu untuk kebutuhan medis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 April 2025
Pandangan Menteri HAM Pigai Soal Legalisasi Ganja dan Kratom
Indonesia
Mahasiswa Bekasi Nekat Tanam Ganja di Kamar, Ketahuan Tetangga Ujungnya Masuk Bui
Pelaku menggunakan lampu ultra violet untuk menunjang pertumbuhan tanaman ganja
Wisnu Cipto - Selasa, 15 April 2025
Mahasiswa Bekasi Nekat Tanam Ganja di Kamar, Ketahuan Tetangga Ujungnya Masuk Bui
Indonesia
Legislator Harap Taman Nasional jadi Kawasan Konservasi Bebas dari Tanaman Ganja
Ke depannya, kita perlu mengevaluasi sistem pengawasan hutan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
Legislator Harap Taman Nasional jadi Kawasan Konservasi Bebas dari Tanaman Ganja
Lifestyle
Wiz Khalifa Didakwa atas Penggunaan Narkoba usai Manggung di Rumania
Wiz Khalifa didakwa atas penggunaan narkoba usai manggung di Rumania.
Soffi Amira - Kamis, 24 Oktober 2024
Wiz Khalifa Didakwa atas Penggunaan Narkoba usai Manggung di Rumania
Indonesia
4 Orang Jadi Tersangka Temuan 40 Ribu Batang Ganja di Lereng Semeru
Jumlah tanaman ganja yang ditemukan di lereng Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus bertambah menjadi 40 ribu batang yang tersebar di 32 titik lokasi berbeda. Terbaru, kepolisian berhasil menemukan ladang baru berisi 32 ribu batang ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
4 Orang Jadi Tersangka Temuan 40 Ribu Batang Ganja di Lereng Semeru
Olahraga
Mantan Pemain Arsenal Ditangkap, Terlibat Kasus Penyelundupan Ganja
Mantan pemain Arsenal, Jay Emmanuel-Thomas, ditangkap terkait kasus penyelundupan ganja. Ia ditangkap di rumahnya, pada Rabu (18/9) waktu setempat.
Soffi Amira - Jumat, 20 September 2024
Mantan Pemain Arsenal Ditangkap, Terlibat Kasus Penyelundupan Ganja
Indonesia
Kajian UI Temukan 63,1 Persen Perokok Pria Berpotensi Pakai Ganja
"Narkotika diawali oleh rokok. Kalau sudah rokok, lari ke ganja. Laki-laki punya potensi 63,1 persen, perempuan 51,4 persen."
Wisnu Cipto - Senin, 05 Agustus 2024
Kajian UI Temukan 63,1 Persen Perokok Pria Berpotensi Pakai Ganja
Indonesia
Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja
Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juli 2024
Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja
Indonesia
Aktor Epy Kusnandar Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya
Polres Jakarta Barat menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Mei 2024
Aktor Epy Kusnandar Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya
Indonesia
Epy Kusnandar Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Metro Jakbar
Epy Kusnandar menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakbar. Ia ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Mei 2024
Epy Kusnandar Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Metro Jakbar
Bagikan