Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemensos Diminta Segera Beri Afirmasi Khusus Daerah Status UHC JKN

Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026

Merahputih.com - Kementerian Sosial diminta segera menerbitkan afirmasi kebijakan khusus bagi kabupaten atau kota yang telah meraih status Universal Health Coverage (UHC) guna mencegah penurunan angka kepesertaan JKN akibat penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Langkah tersebut dianggap vital mengingat target kesehatan nasional sangat bergantung pada stabilitas kepesertaan di tingkat daerah. Kebijakan penonaktifan PBI secara masif berisiko merusak kerja keras pemerintah daerah yang selama ini telah memastikan seluruh warga memiliki jaminan kesehatan.

Baca juga:

BPJS Kesehatan Umumkan Aktivasi PBI JKN Bisa Lewat Dinas Sosial Daerah

Penuruna angka peserta aktif di daerah UHC akan memberikan dampak negatif secara nasional. Sinkronisasi data yang kurang presisi menjadi kekhawatiran utama yang dapat menggeser status capaian daerah.

“Target nasional itu akumulasi capaian UHC di daerah. Kalau daerah yang sudah UHC kepesertaannya turun akibat penonaktifan PBI, pencapaian target nasional bisa terganggu,” tegas Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangannya, Rabu (18/2).

Kabupaten Rembang menjadi salah satu contoh nyata daerah yang memiliki komitmen tinggi dengan mengalokasikan APBD sebesar Rp10 miliar pada tahun 2025 untuk mendukung pembiayaan PBI. Edy menekankan bahwa daerah dengan dedikasi seperti ini tidak boleh diperlakukan sama dengan daerah yang belum mencapai cakupan semesta.

Baca juga:

PDIP Instruksikan Relawan Kesehatan Kawal Pasien PBI: Anggaran Rp 59 Triliun Tersedia, Jangan Ada Penolakan

“Rembang sudah menunjukkan komitmen nyata dengan menyiapkan anggaran besar. Pemerintah pusat harus merespons dengan memberikan afirmasi kebijakan khusus agar status UHC tetap terjaga. Jangan sampai kebijakan administratif justru menurunkan kepesertaan dan merugikan masyarakat,” lanjut legislator asal Dapil Jawa Tengah III tersebut.

Ia memastikan akan terus mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan di DPR RI guna memastikan perlindungan kesehatan bagi rakyat tetap menjadi prioritas tanpa hambatan birokrasi.

Baca Artikel Asli