Kemenkominfo: Tidak Registrasi hingga April 2018 Kartu Diblokir
Kamis, 02 November 2017 -
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tenggat waktu hingga April 2018 untuk meregistrasi ulang kartu SIM prabayar secara nasional.
Hingga waktu yang ditentukan, pelanggan yang belum meregistrasi kartu terancam akan diblokir total oleh pihak operator telekomunikasi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli mengatakan registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018.
"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2018, maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap," ujarnya kepada awak media di Gedung Kemenkominfo,Jakarta, Rabu (1/11).
Selanjutnya, jika pelanggan masih membandel dan tidak meregistrasi hingga 28 April 2018, maka secara total akan diblokir operator telekomunikasi.
"Dan akan diblokir total pada tanggal 28 April 2018," tegasnya.
Untuk itu, dia menyarankan agar pelanggan segera mendaftarkan kartu SIM seluler.
"Jika gagal melakukan registrasi melalui SMS atau website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka pelanggan diminta untuk melakukan registrasi melalui gerai operator," imbaunya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: