Kemenkeu Bebas Tugaskan Pegawai Pajak Terlibat Suap

Rabu, 03 Maret 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga terlibat dalam kasus suap telah dibebastugaskan dari jabatan untuk memudahkan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN," Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (3/3).

Baca Juga:

KPK Sidik Dugaan Suap Pajak di Kemenkeu

Sri Mulyani menyatakan, langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum oleh KPK tidak memberikan imbas negatif terhadap kinerja organisasi DJP. Pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah KPK yang bekerja sama dengan unit kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas kasus ini.

"Pengaduan masyarakat atas dugaan suap terjadi pada 2020 awal dan kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK,” ujarnya.

Saat ini pihak DJP juga sedang melakukan penelitian terhadap wajib pajak (WP) yang diduga terkait dengan kasus ini. Apabila terdapat bukti kekurangan pembayaran pajak maka DJP akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan,” ujarnya dikutip Antara.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi atas tindakan-tindakan korupsi serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran di lingkungan Kemenkeu. Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan pegawai baik di DJP maupun jajaran Kemenkeu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)

“Apabila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan suatu pengkhianatan dari upaya seluruh jajaran DJP dan Kemenkeu yang tengah fokus melakukan pengumpulan penerimaan negara. Penerimaan pajak tulang punggung penerimaan negara,” tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

"Kami sedang penyidikan betul tetapi tersangkanya nanti dalam penyidikan itu 'kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (*)

Baca Juga:

Pembebasan Pajak Beli Rumah Geliatkan Sektor Properti

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan