Kemenkeu Bakal Atur Jenis Barang Kiriman TKI Bebas Bea Masuk
Rabu, 17 April 2024 -
MerahPutih.com - Bebagai pihak mengungkapkan keberatan terkait jumlah barang yang boleh dikirim oleh PMI untuk keluarga di Indonesia. Hal ini, setelah banyaknya barang kiriman dari pekerja migran yang ditahan di gudang-gudang swasta dan bea cukai, termasuk makanan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, aturan mengenai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tidak lagi diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Baca juga:
Penghasil Devisa Terbesar, Barang Pekerja Migran Bebas Bea Masuk Diusulkan USD 2500
"Permendag 36, kembali dulu ke Permendag 25, ditambah PMI itu hanya USD 1.500 yang masuk. Jenis barangnya apa, itu urusannya Bea Cukai, urusannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), enggak diatur Permendag lagi," ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa.
Zulkifli menyampaikan, pembahasan mengenai evaluasi dan revisi terkait Permendag 36/2023 sudah dilakukan sejak satu bulan lalu. Namun demikian, tetap ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.
Barang Kiriman PMI ini, diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dolar AS setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau 1.500 dolar AS untuk PMI yang tercatat.
Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari 500 dolar AS atau lebih dari 1.500 untuk PMI), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen (sesuai PMK 141/2023).
"Nilai barangnya USD 1.500 , nanti barangnya (jenis) dari PMK. Yang non PMI juga diatur dari PMK," kata Zulkifli.
Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di Kementerian/Lembaga terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
Akan diatur juga penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.
Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian.
Dalam rapat terbatas (ratas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto serta Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani pada Selasa (16/4), diputuskan bahwa ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan.
Baca juga:
Menumpuk di Gudang, Pengiriman Barang Pekerja Migran Kembali Keaturan USD 1500