Penghasil Devisa Terbesar, Barang Pekerja Migran Bebas Bea Masuk Diusulkan USD 2500


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menemui para PMI di Shelter Ruhama Ummul Hamam KBRI Riyadh, Arab Saudi pada Minggu (26/2/2023). (ANTARA/HO-Kemnaker)
MerahPutih.com - Barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikirim dari luar negeri menumpuk di gudang sejumlah perusahaan jasa titipan dan bea cukai karena pemberlakuan ketentuan tentang kepabeanan impor dan ekspor barang kiriman.
Bahkan, barang yang menumpuk itu banyak diantaranya berupa makanan. Hal ini menjadi keprihatinan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Baca juga:
10 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Serbia Dijanjikan Kerja di Pabrik Kayu
BP2MI mengaku sudah mengusulkan penambahan nominal pembebasan bea masuk atau bebas pajak pertambahan nilai untuk barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari USD 1.500 menjadi USD 2.500
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers daring diikuti dari Jakarta, Selasa, mengatakan pada hari ini dalam rapat kementerian dan lembaga mengenai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pihaknya sudah mengusulkan penambahan jumlah pembebasan bea masuk untuk PMI setelah pembatasan jumlah barang kiriman telah dicabut.
"Karena rapat tadi tidak dalam konteks mengambil keputusan itu, karena itu harus langsung Presiden, maka Menko Perekonomian Pak Airlangga memberikan dukungan atas usulan BP2MI untuk (pembebasan bea masuk) 2.500 dolar AS," ujar Benny.
Hal itu diusulkan oleh BP2MI setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan yang membatasi jumlah barang kiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai negara penempatan yang tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, mengembalikan ke ketentuan yang diatur di Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
Dengan demikian aturan yang berlaku adalah barang milik PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500, dengan kelebihan bea masuk harus dibayar oleh TKI.
BP2MI mengajukan peningkatan jumlah bea masuk yang diberikan kepada para PMI mengingat jasa mereka untuk negara, termasuk menyumbang devisa. Dia memberikan contoh Filipina yang memberikan keringanan bea masuk 2.800 dolar AS untuk para pekerja migrannya.
"Usulan itu akan nanti akan dibawa dalam rapat terbatas dengan Presiden, karena keputusan harus dalam rapat terbatas dengan Presiden," kata Benny.
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding

Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook

Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing

Anak Pekerja Migran Indonesia di Perbatasan Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari Malaysia

Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Meninggal Akibat Pengeroyokan di Malaysia

Benarkah WNI Tidak Bisa Kerja di Jepang di 2026? Ini Tanggapan KBRI Tokyo

Prihatin! Pekerja Migran Indonesia Meninggal Diduga Dikeroyok di Malaysia

Kemenaker Ditagih Siapkan 100 Ribu Tenaga Kerja Buat Ditempatkan di Luar Negeri

1,4 Juta Lowongan Kerja Bagi Warga Indonesia di Luar Negeri, Ini Berbagai Sektornya
