Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok, Kemenperin Keberatan
Selasa, 29 September 2015 -
MerahPutih Keuangan - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 menjadi Rp148,85 triliun. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kebijakan tersebut akan menyulitkan industri rokok, utamanya industri rokok kecil.
Menanggapi rencana Kemenkeu tersebut,Kemenperin mengaku mengirimkan surat resmi tanda keberatan terkait kenaikan cukai rokok. Surat tersebut dikirimkan berdasarkan rekomendasi pelaku usaha di sektor industri rokok lantaran dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kami juga menerima teman-teman daripada industri intinya mereka agak sedikit keberetan setelah target kenaikan cukai itu terlalu tinggi, karena ini akan menyulitkan industri rokok yang ada, terutama industri yang kecil," ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin, di Kantor Kementerian Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, sampai dengan September 2015 sebanyak 43.000 tenaga kerja mengalami PHK dari tempat kerjanya. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi.
Menyikapi hal tersebut, Saleh mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok berkisar 10-12 persen. "Menurut saya idealnya di kisaran 10-12 persen. Kami ingin industri tetap eksis," ujarnya. (rfd)
Baca Juga: