Kemenhub Rancang Subsidi Biaya Konversi Motor BBM ke Listrik

Selasa, 20 September 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah tengah mengupayakan perubahan gaya hidup berkendara dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengupayakan pemberian subsidi terhadap biaya konversi kendaraan bermotor Berbahan Bakar Minyak (BBM) ke Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Baca Juga:

Jokowi Terbitkan Inpres Kendaraan Listrik, Gibran: Belum Jadi Prioritas

"Kami bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (20/9).

Kemenhub, telah menerbitkan sejumlah regulasi. Pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Kemudian, untuk kendaraan selain sepeda motor seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Menhub mengatakan subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM.

"Dari pemerintah daerah (pemdaa) juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik," katanya.

Saat ini, biaya untuk konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp 15 juta. Namun demikian jika permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.

Menhub menegaskan, dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

"Misalnya, untuk biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingkan konvensional Rp 9,5 juta. Ke depan kita upayakan uji tipe digratiskan," ujarnya.

Selain itu, upayakan uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi.

"Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe,” katanya.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya tengah menggencarkan program konversi sepeda motor BBM ke listrik, berupa pembuatan komponen utama sampai ke bentuk produk jadi sepeda motor.

Pada 2022, dilakukan proyek percontohan dengan target 120 unit sepeda motor listrik dan akan semakin masif pada 2023. Selain itu tengah melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha bengkel, agar semakin banyak bengkel yang bisa melakukan konversi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sejumlah manfaat yang didapatkan dari penggunaan KBLBB ini diantaranya yaitu secara biaya lebih hemat, lebih ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan BBM yang harganya terus meningkat," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Kendaraan Listrik Jadi Solusi Untuk Mengurangi Impor Bensin

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan