Kemenhub Harus Buat Tim Khusus untuk Transportasi Online

Jumat, 18 Desember 2015 - Fadhli

MerahPutih Peristiwa - Pakar Transportasi, Danang Parikesit menilai peraturan mengenai larangan ojek berbasis online untuk beroprasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidaklah mendasar. Maka menurutnya harus dibuat tim khusus untuk transportasi online.

"Selama ini belum jelas bagian mana dari UU yang dilanggar. Yang jelas dilanggar malah kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan angkutan umum yang baik," tulis Danang melalui pesan singkat kepada merahputih.com, Jumat (18/12).

Mneurut Danang, Kemenhub salah karena membuat peraturan itu, maka Danang berharap harus ada tim khusus guna menyusun kebijakan di sektor transportasi, "Juga perlu ada konsultan untuk stakeholder," katanya.

Menurutnya ojek berbasis online tidak melanggar undang-undang. Malah sebagai penyelenggara angkutan umum, pemerintah melanggar undang-undang lantaran tidak memberikan transportasi yang baik.

Seperti yang diketahui, belum belum lama ini Kemenhub melarang ojek berbasis online untuk beoprasi. Larangan tersebut tertuang melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani langsung olehnya tertanggal 9 November 2015 Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Peraturan tersebut pun membuat perusahaan ojek berbasis online kalang kabut. Setelah menuai banyak kritikan dari semua pihak tak lama larangan tersebut dicabut oleh Jonan. (yni)

 

BACA JUGA:

  1. Harapan Kapolri pada Pimpinan KPK Terpilih
  2. Bambang Widjojanto: Semoga Pimpinan KPK Selanjutnya Amanah
  3. Permintaan Kapolri untuk Pimpinan KPK Jilid IV
  4. Sambil Menangis, Romo Benny: KPK Kehilangan Orang Jujur
  5. Kapolri Ungkapkan Dampak Sosial dari Penutupan Transportasi Online

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan